Kerap kali kita mendengar, bahwa bank merupakan industri yang paling banyak diatur, dibandingkan dengan industri lain. Sebenarnya, industri lain, karena sifat bisnisnya yang didominasi oleh kepentingan pemilik, mereka cenderung telah mengelola risikonya dengan baik. Misalnya, kelalaian industri perminyakan dalam mengelola risikonya, cenderung akan menimbulkan kerugian yang cukup besar kepada pemilik. Namun, bila sebuah bank mengalami kesulitan, maka pemilik (pemegang saham) merupakan pihak yang paling kecil mengalami kerugian. Terdapat pihak lain dalam jumlah banyak – tetapi dalam nominal kecil – yang sangat rentan terhadap risiko. Selain itu, dapat menciptakan efek domino yang sangat dahsyat. Hal ini disebabkan oleh struktur neraca bank yang didominasi oleh utang. Sekali lagi, karena bank memiliki persentase modal (ekuiti) yang sangat kecil. Memperhatikan struktur neraca – contoh bank terbesar dari sisi aset di Indonesia – dari sisi pasiva, modal bank tersebut hanyalah Rp 59 triliun (15%), sedangkan utangnya Rp 388 triliun (85%) merupakan utang kepada pihak kedua dan ketiga.
Oleh karena itu, bila terjadi pengelolaan yang kurang baik, maka pihak yang paling banyak dirugikan adalah kreditur yang jumlahnya 85% dari struktur. Banyak dari kreditur ini tidak saling kenal dan tidak memiliki forum untuk melindungi kepentingannya, sedangkan untuk pemilik (shareholder) memiliki forum RUPS. Oleh karena itu, undang-undang memberikan wewenang kepada Bank Indonesia, Bapepam dan lembaga lain untuk melindungi pihak “kecil” ini dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). Tujuannya, agar bank dikelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kreditur dan perekonomian secara umum. Yang terakhir disebut dengan risiko sistemik.
Apa saja yang diawasi oleh otoritas pengawas? Coba kita perhatikan beberapa isu dibawah ini. Siapa yang dirugikan, ketika bank dalam rangka ekspansi/pertumbuhan, membeli atau menyewa gedung yang nota bene dimiliki oleh pihak terkait, jauh lebih tinggi dari harga pasar? Atau, membeli atau menyewa core banking system dari perusahaan terafiliasi atau pihak terkait? Berapa harga wajarnya? Bagaimana bank menyusun kebijakan hapus buku dan hapus tagih atas penyediaan dana kepada pihak terkait? Tentu, daftar pertanyaan dapat semakin panjang untuk mengetahui kemungkinan pihak terkait menggunakan bank untuk kepentingannya.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
0 comments:
Post a Comment