![]() |
| Ilustrasi |
Showing posts with label RAHASIA BANK. Show all posts
Showing posts with label RAHASIA BANK. Show all posts
Feb 27, 2015
Perdirjen Pajak 01 Ditunda?
Feb 24, 2015
Masih Membahas Perdirjen 01
Belakangan ini dikalangan perbankan sempat sedikit banyak menarik perhatian mengenai peraturan baru yang dikeluarkan oleh Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015, dimana dalam peraturan yang baru tersebut Bank diwajibkan untuk menyerahkan data bukti potongan Pajak Penghasilan (Pph) atas bunga deposito dan tabungan secara rinci.
seperti diketahui bersama sebelumnya bank hanya melaporkan bukti pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan secara menyuruh (grand total dari jumlah deposito dan tabungan yang dikenakan pajak),
Jun 8, 2013
PENJELASAN RAHASIA BANK
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Nov 9, 2012
RAHASIA BANK
Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah. Ketentuan Rahasia Bank diatur dengan tujuan meyakinkan dan memberikan ketenangan pada nasabah nasabah ketika menyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasia kepada bank serta sebagai daya tarik agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank.
Falsafah dasar dari Rahasia Bank yang perlu diperhatikan adalah :






