Standing on the shoulders of giants

Showing posts with label MANAJEMEN KREDIT. Show all posts
Showing posts with label MANAJEMEN KREDIT. Show all posts

Jan 5, 2013

SOLUSI KREDIT BERMASALAH



Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:

1. Rescheduling

a. Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.
Share:

FUNGSI KREDIT



Manusia memerlukan kredit karena manusia adalah homo economicus dan setiap manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia beraneka ragam sesuai dengan harkatnya yang selalu meningkat, sedangkan kemampuannya untuk mencapai sesuatu yang diinginkan terbatas. Hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, dalam hal ini ia berusaha. Maka untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang, manusia sangat memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan. Bantuan pada lembaga keuangan bank maupun non perbankan disebut kredit.
Kredit mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut;
Share:

Dec 30, 2012

PRICING KREDIT



Pricing adalah tingkat harga atau tingkat suku bunga atas sejumlah penggunaan dana (bunga pinjaman) pada nasabah tertentu dengan criteria baik.
Umumnya disebut Loan Pricing atau Base Lending Rate (BLR) atau juga Prime Rate. Metode pricing yang umum dipergunakan oleh perbankan berdasarkan atas “Cost factor’ ditambah Spread  tertentu.
Cost Factor yang dimaksud adalah Blended Cost Of Loanable Funds (BCOLF) dan Marginal Cost Of Loanable Funds ((MCOLF).

Share:

Oct 22, 2012

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)


Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat, terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan oleh BI.
Share:

Jul 9, 2012

BMPK ADALAH



Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).

Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah :

1. Penyediaan Dana kepada PIHAK TERKAIT ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 20% dari modal bank.
3. Penyediaan dana kepada satu kelompok pemimjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 25% dari modal bank.

Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun MELAMPAUI batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.

Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog