Standing on the shoulders of giants

Showing posts with label APU DAN PPT. Show all posts
Showing posts with label APU DAN PPT. Show all posts

Nov 24, 2012

MODUS PENCUCIAN UANG


MODUS PENCUCIAN UANG

Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :

Share:

Tindak Pidana pendanaan terorisme


Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun demikian, keduanya mengandung kesamaan, yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana.

Share:

PENERAPAN APU & PPT



Sebagaimana diketahui, lembaga keuangan khususnya perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan atau pendanaan terorisme. Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.

Share:

CAKUPAN KEBIJAKAN APU PPT



Sebagaimana dijelaskan pada Peranan Manajemen Dalam Penerapan APU dan PPT sebelumnya, tanggungjawab manajemen bank adalah menciptakan tata kelola yang kuat yang salah satunya adalah berperan aktif guna memastikan ketersediaan kebijakan & prosedur secara tertulis dan komprehensif yang menjadi pedoman pelaksanaan penerapan APU & PPT.

Cakupan minimum kebijakan & prosedur penerapan APU & PPT adalah i). permintaan informasi dan dokumen, ii). Beneficial Owner, iii). verifikasi dokumen, iv).CDD yang lebih sederhana, v).penutupan hubungan dan penolakan transaksi, vi).ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP, vii).pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, viii). pengkinian dan pemantauan, ix). Cross Border Correspondent Banking, x). transfer dana, dan xi).penatausahaan dokumen.
Share:

MANAJEMEN & APU PPT



Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.

Cakupan penerapan dalam APU & PPT di perbankan sesuai Peraturan Bank Indoensia tersebut adalah :  
Share:

PENERAPAN CDD



Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka bank diharapkan menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam mengelompokkan nasabah. Pengelompokan nasabah berdasarkan Risk Based Approach (RBA) adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Tingkat risiko  nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, bank diwajibkan untuk melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dalam hal Nasabah memiliki tingkat risiko menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog