Secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of Credit itu sangat sederhana.




