![]() |
| image source: http://properti.rakyatku.com/ |
Untuk itulah, dalam
menyalurkan kredit setiap banker harus menanamkan prinsip “two way out
solution” khususunya untuk kredit2 yang bersifat material bagi bank. Mudahnya,
meski bank sudah sangat yakin memberikan kredit kepada debitur dengan sebelumny
melakukan analisa secara objektif bahwa kredit tersebut dapat dikembalikan
sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan bersama. Namun, demi mengamankan
dana masyarakat yg “dikelolanya” maka untuk menjamin kelancaran pembayaran
kembali kewajiban si debitur kepada bank, maka bank membutuhkan agunan sebagai
second way outnya.




