Standing on the shoulders of giants

Showing posts with label PRODUK BANK. Show all posts
Showing posts with label PRODUK BANK. Show all posts

Mar 11, 2017

Ketentuan Baru BILYET GIRO


Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sekaligus penyleanggara kliring telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan/ketentuan Bilyet Giro.  Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/ 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.18/32/DPSP perihal Bilyet Giro, BI menganggap perlu untuk menyempurnakan ketentuan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk melindungi bank penerima dan pengguna/pemegang Bilyet Giro dan meningkatkan integritas penggunaan Bilyet Giro dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan dan menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro


Lalu apa sajakah ketentuan baru tentang Bilyet Giro yang mulai berlaku 01 April 2017 mendatang? 

Silahkan cekidot dibawah ini: 

Share:

Nov 8, 2016

MENGENAL TRUST: Salah Satu Kegiatan Usaha Bank

Peran serta perbankan semakin dinamis dan kompleks dari hari ke hari pada dewasa ini mengingat tahun-tahun sebelumnya Indonesia bahkan dunia mengalami peerlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk merespon situasi tersebut pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perbankan untuk meningkatkan peran peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya dalam bentuk valuta asing, tak hanya itu saja. Melalui kegiatan usaha Trust, diharapkan dapat meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.
Share:

Jun 6, 2012

PENGERTIAN KREDIT



Kata kredit berasak dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang / lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith).
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, kredit adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :
  1. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  2. Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  3. Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
  4. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
  5. Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

     PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG - UNDANG


    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :

    a. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
    b. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
    bank dengan pihak lain
    c. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
    jangka waktru tertentu;
    d. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

    Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor.

    Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.

    Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

    Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.

    Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Apr 18, 2012

PERBEDAAAN POKOK ANTARA REKENING GIRO, TABUNGAN DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO



REKENING GIRO
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warga
negara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1. Melakukan pembayaran denganmenggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai
pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.

Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
  • terdapat perkataan “CEK”
  • harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
  • tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
  • tersedianya dana
  • ada materai yang cukup
  • jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
  • jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
  • memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
  • ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0
  • tidak diblokir pihak berwenang
  • resi cek sudah kembali
  • endorsment cek sempurna
  • rekening belum ditutup


Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran
kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
Cek kosong
cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.


2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

3. Alat lainnya.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda
tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring)


SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah :
‘ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang
dipersamakan.’
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
‘ simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’
Jenis-jenis Deposito
1. Deposito berjangka 􀃆 deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
tangankan.
2. Sertifikat Deposito 􀃆 deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
3. Deposito on call 􀃆 deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama
30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian
bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.


Perbedaan Deposito berjangka VS Sertifikat Deposito
  1. Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo
  2. Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo.
  3. Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya.
  4. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Apr 15, 2012

KREDIT BANK




Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :
1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya
a. Kredit Produktif
  • Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
  • Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
b. Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.
2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
a. Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri
Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan
Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit jangka pendek
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c. Kredit jangka panjang
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a. Kredit dengan jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b. Kredit tanpa jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Apr 14, 2012

TABUNGAN


Anda masih menyimpan uang di lemari, di bawah tempat tidur atau celengan ? jika ya, maka saya pikir anda ketinggalan jaman. .

Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Selain itu Keuntungan menabung di bank diantaranya adalah

• Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
• Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
• Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
• Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
• Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Setiap bank mempunyai tingkat suku bunga yang berbeda dengan bank lainnya. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.

Dengan berbagai fasilitas dan keamanan tersebut maka tidak ada alasan untuk tidak menyimpan uang di bank. Anda masih ragu atau takut ?

Berikut tips bijak menggunakan tabungan.

• Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
• Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
• Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
• Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
• Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
• Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.

Jadi apa anda sudah punya tabungan di Bank ?

Tips :
Selalu pastikan bahwa bank tempat anda menabung baik di bank umum ataupun di BPR / BPRS meupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

DEPOSITO



Pengertian Deposito


Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank .
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik .
Deposito Mudharabah adalah simpanan masyarakat di Bank syari’ah yang pengambilannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Bank syari’ah .
Deposito Mudharabah adalah bentuk simpanan oleh nasabah kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, jenis penyimpanan ini. Kepada penyimpan dana diberikan hak untuk memperoleh laba Bank sesuai dengan prosentase yang diperjanjikan, yang dihitung sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba Bank .
Deposito Mudharabah adalah merupakan investasinya melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapat bagi hasil .
Deposito investasi Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama .

Jenis-jenis deposito

Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :

1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.

2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.

3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge


Share:

GIRO


Giro merupakan salah satu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, pada umumnya suku bunga giro jauh lebih rendah dari tabungan dan deposito hal ini dikarenakan karena simpanan giro dapat sewaktu waktu ditarik sampai ke batas akhir limit yang ditentukan oleh bank, serta nasabah giro / giran umumnya adalah sebuah badan hukum yang memerlukan kemudahan dalam lalu lintas pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari hari.

GIRO dilihat dari fungsinya sebagai alat pembayaran 

Giro adalah suatu instrument pembayaran yang ada di perbankan Indonesia. Giro diterbitkan oleh pihak yang mempunyai hutang (misalnya Bapak Umar) lepada Bapak Hadi untuk pembelian barang/jasa atas suatu perjanjian tertentu.
Form giro itu dicetak oleh Bank di Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Bank Komersial akan memberikan buku giro kepada nasabahnya yang memiliki rekening Koran pada bank tersebut.
 Contoh:

1.Bapak Umar membayar kepada Hadi dengan menerbitkan 1 lembar giro Bank ABC senilai Rp.20 juta.
2.Kemudian Hadi menyetor giro tersebut ke Bank KLM
3.Bank KLM kemudian mengklirngkan giro tersebut via Bank Indonesia sebagai penyelenggara klring di Indonesia
4.Bank Indonesia meneruskan giro tersebut ke Bank ABC
5.Bank ABC mendebet rekening Umar sebesar Rp.20 juta
Ciri-ciri Giro:
1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC
2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi
3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maíz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.
4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.
5.Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.
Kelemahan Giro
1.Karena Giro itu dapat diterbitkan untuk masa yang akan datang maka selalu ada kemungkinan bahwa Giro itu mungkin akan kosong pada saat dicairkan. Karena itu sebelum menerima pembayaran dengan Giro, tingkat bonatifitas pihak yang menerbitkan Giro perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Hadi, apakah pada tanggal valutanya Giro tersebut dapat dicairkan
2.Bila Bapak Umar beretikad tidak baik, tentunya setelah menerbitkan Giro lepada Hadi, kemudian Bapak Umar meminta lepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu dengan statu alasan yang dibuat-buat. Hal ini tentunya akan mergikan Hadi, bila telah mengirimkan barang/jasa kepada Bapak Umar dengan pembayaran Giro itu

Hal-hal yang melindungi Penerima Giro :

1.Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Giro yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan sepihak oleh penerbitnya (dalam hal ini Bapak Umar) kecuali setelah 70 hari dari tanggal penerbitan.
Contoh :
1 Maret 2008 Bapak Umar menerbitkan Giro Rp.20 juta
70 hari setelah tanggal 1Maret2008 yaitu 10 Mei 2008, baru Bapak Umar dapat meminta kepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu.
Jangka waktu 70 hari dari tanggal penerbitan Giro itu dinamakan MasaTenggang
2.Masa Kadaluwarsa Giro
Giro mempunyai masa kadaluwarsa yaitu 180 hari setelah Masa Tenggang (70 hari). Ini berarti maksimum waktu antara tanggal terbit sampai tanggal valuta Giro hádala 250 hari (70 hari Masa Tenggang ditambah 180 masa kadaluwarsa).

Bila anda menerima Giro dari seseorang dengan jarak antara tanggal terbit dan tanggal valuta/tanggal jatuh tempo melebihi 250 hari (contoh tanggal terbit 1 Januari 2008, tanggal valuta pembayaran 1 Oktober 2008), maka Giro itu harus anda tolak karena Giro itu telah kadaluwarsa.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog