ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
:: Pilar 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan:
- National Discretion : (i) Otoritas Pengawas harus menetapkan definisi, pendekatan & thresholds implementasi; (ii) Menetapkan prudential standards & rules for compliance
- Dampak Kuantitatif Basel II : (i) Memberikan operational framework bagi bank; (ii) Mengukur dampak potensial terhadap permodalan
- Penilaian Praktek dan Kesiapan Bank : (i) Menilai kesiapan, gaps dan implementation challenges; (ii) Melakukan dialog secara bilateral
- Menyiapkan Perbankan untuk Implementasi : Mendorong bank melakukan perbaikan untuk menerapan pendekatan yang lebih sophisticated
- Menyusun Pedoman Pengawasan/Pemeriksaan : (i) Menyusun pedoman kualifikasi untuk advanced approaches; (ii) Menyusun pedoman bagi pemeriksa melakukan evaluasi atas kepatuhan bank terhadap standar
- Proses Approval : (i) Mengkomunikasikan proses transisi pendekatan; (ii) Memfasilitasi progress dalam rencana implementasi
- Pertukaran informasi diantara otoritas pengawas : (i) Memfasilitasi cross-border supervision; (ii) Melakukan dialogue mengenai tantangan dan hambatan implementasi



