Standing on the shoulders of giants

Showing posts with label CEK. Show all posts
Showing posts with label CEK. Show all posts

Apr 21, 2012

SYARAT SYARAT CEK



Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
  1.  pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
  2.  surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. jumlah dana dalam angka dan huruf
  5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
  1. tersedianya dana
  2. adanya materai yang cukup
  3. jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
  5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  6. tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
  7. tidak diblokir pihak berwenang
  8. endorsment cek benar (jika ada)
  9. kondisi cek sempurna
  10. rekening belum ditutup
  11. dan syarat-syarat lainnya.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

JENIS JENIS CEK

Konsep Macam-macam Cek

1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.

2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.

3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.

4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.

5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.

6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.

8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.

9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.

10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.

Mari Berteman ^^
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog