Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat adalah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai dampak sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan hukum di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut adalah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank dapat dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya hingga kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik karena minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik.
Showing posts with label HUKUM PERBANKAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERBANKAN. Show all posts
Jan 28, 2017
RPOJK Recovery Plan Bagi Bank Sistemik
Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat adalah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai dampak sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan hukum di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut adalah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank dapat dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya hingga kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik karena minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik. Jun 21, 2013
Siapa yg berwenang memblokir rekening simpanan?
a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”
b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”
FUNGSI METERAI
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.PENGERTIAN ROYA
Bagi anda yang telah menjadi Debitur sebuah bank, dan kebetulan pernah mengagunkan asset tetap berupa tanah atau tanah bangunan, dan saat ini telah lunas, pasti pernah mendengar istilah ROYA, bahkan kebanyakan dari kita pun pernah mendengar istilah tersebut, sebenarnya apa maksud dari istilah tersebut?
berikut ini adalah penjelasannya :

Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
berikut ini adalah penjelasannya :

Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
Pengertian Akta Pembebanan Hak Tanggungan
Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasl karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).Apa Perbedaan MOU denga Perjanjian?
A. Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.PENGERTIAN Cq DAN Qq
1. “qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari.”
Contoh penggunaan qq:
“Sekretaris Daerah Kabupaten ABC qq Pemerintah Kabupaten ABC.“
Dalam contoh tersebut, Pemerintah Kabupaten ABC melalui Bupati menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan suatu tindakan untuk mewakili Pemerintah Kabupaten ABC.
2. “cq” merupakan singkatan dari “Casu Quo”. Frasa yang juga dari Bahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti, antara lain “dalam hal ini”, “lebih spesifik lagi”. “Cq” umumnya digunakan pada suatu hubungan yang bersifat hierarkis.
Contoh penggunaan cq:
“Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.”
atau
“Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek”.
Perbedaan antara “qq” dan “cq” adalah pada tujuan penerimanya. Singkatan “qq” digunakan untuk menerangkan pihak yang mewakili dan diwakili, sedangkan “cq” digunakan untuk menerangkan dan/atau menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik atau khusus.
Referensi:
Lampiran IV Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang Daftar Singkatan dan Akronim.
Sumber : Hukum Online
Sumber : Hukum Online
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Feb 28, 2013
BENTUK BENTUK AKTA PERBANKAN
1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit
a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :
i. Akta Otentik;
Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
SISTEMATIKA AKTA PERJANJIAN KREDIT
Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :
1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI :
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
6. PENUTUP AKTA:
1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI :
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
6. PENUTUP AKTA:
Nov 23, 2012
PENGERTIAN FIDUSIA
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UUJF:
Jul 6, 2012
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP OLEH DEBITUR
Kewajiban melampirkan NPWP dalam pengajuan kredit diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan Dalam Permohonan Kredit. Kewajiban ini berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp30 juta. Berikut bunyi ketentuan selengkapnya;
“Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon Rp. 30 juta ke atas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya mencapai Rp. 30 juta ke atas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan foto copy Kartu NPWP-nya.”
Dalam peraturan tersebut di atas juga diatur bahwa kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi:
(1) Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp30 juta;
(2) Pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
(3) Pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Tetapi pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

SIAPA SAJA YANG TERMASUK KATEGORI PEJABAT BANK ?
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(“UU Perbankan”) menyebutkan ada dua jenis pegawai bank, yakni:
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

(“UU Perbankan”) menyebutkan ada dua jenis pegawai bank, yakni:
- pejabat bank;dan
- karyawan bank (disimpulkan dari Penjelasan Pasal 47 dan 49 UU Perbankan).
Lalu, istilah pejabat bank juga ditemui dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010)yang mendefinisikan: “Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank.”
Dari pengaturan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua karyawan bank merupakan pejabat bank. Pegawai bank yang tidak mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional bank bukanlah seorang pejabat bank, maka ia termasuk kategori sebagai karyawan bank.
Terkait dengan sanksi pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dinyatakan “Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.” Maka jelas bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan adalah terbatas pada pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank.
Jadi, pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan hanya berlaku bagi pegawai bank yang merupakan pejabat bank dan tidak berlaku bagi seluruh karyawan bank.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
3. Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Apr 14, 2012
UNDANG UNDANG TENTANG PERBANKAN TERBARU
UNDANG UNDANG TENTANG PERBANKAN TERBARU
Klik untuk download UNDANG UNDANG TENTANG PERBANKAN TERBARU dibawah ini
UNDANG UNDANG TENTANG PERBANKAN TERBARU(Pdf) Free
Sumber : http://www.bpkp.go.id/
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge







