Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:
1. Rescheduling
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran