Standing on the shoulders of giants

Nov 19, 2016

Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Berbicara mengenai Fraud dan Tindak Pidana Perbankan tidak bisa disatukan dan dipersepsikan adalah hal yang sama kecuali dari dampak yang ditimbulkannya yaitu merugikan pihak lain (dalam hal ini bank dan/atau nasabah). Fraud sejatinya merupakan salah satu risiko melekat (inherent risk) dalam Risiko Operasional yang bersumber dari faktor Manusia. Sedangkan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang. Unsur dari tindak pidana adalah subjek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No. 13/ 28 /DPNP, tertanggal 9 Desember 2011, fraud didefinisikan adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa fraud adalah risiko melekat yang termasuk dalam risiko operasional sehingga dapat dimitigasi oleh Bank. Oleh karena itu, sebaiknya kita perlu mengetahui apa penyebab Fraud berdasarkan teori-teori yang ada selama ini?

=Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)=

Fraud disebabkan oleh: 
  • by Greed (Keserakahan)
  • by Need (Kebutuhan)
  • by Oppurtunity (adanya Kesempatan)
Ingatan kita masih segar saat salah satu karyawati sebuah bank umum sempat ramai dibicarakan karena menipu dan merugikan nasabahnya dengan jumlah yang relatif tidak sedikit. Memang ada ungkapan manusia tidak pernah puas, apalagi setelah mendapatkan segala sesuatu kenikmatan materi dengan cara yang singkat. Fraud bisa terjadi karena disebabkan oleh adanya kesekarakahan/rakus dari pelakunya, disamping itu ada juga keinginan untuk memenuhi kebutuhan misalnya gaya hidup bermewah-mewahan dan bergengsi. Setelah 2 faktor tadi berkolaborasi dalam hati seorang pejabat bank ditambah dengan adanya kesempatan yang mendukung, terwujudlah fraud kedalam suatu perbuatan nyata.


=Donald R. Cressey: Fraud Triangle=
Teori penyebab fraud yang paling terkenal menurut  saya adalah Teori milik Donald R. Cressey yaitu segitiga Fraud, seperti digambarkan dibawah ini:



  • Adanya Presures (Tekanan)
          Contohnya: 
          Tekanan Keuangan, Karena keluarga atau kondisi kesehatan.
          Kebiasaan Individu yang buruk (Judi, Alkohol, Narkoba).
          Ketidakpuasan Kerja (terhadap Gaji, lembur, promosi, dsb).
          Mencari hasil tertentu (Ingin mendapatkan bonus, kompensasi, penghargaan).
          Kesulitan keuangan, hutang tinggi, gaya hidup boros, dsb. 

  • Adanya Opportunity (Kesempatan)
          Contohnya:
          Pengendalian internal buruk.
          Kepedulian fraud (Fraud awareness) rendah.
          Kebijakan tidak konsisten.
          Perputaran (turn over) pegawai tinggi.
          Tidak adanya kesempatan cuti. 

  • Adanya Rationalizations (Pembenaran)
         Contohnya: 
         Saya hanya pinjam sebentar (nanti saya kembalikan). 
         Tidak ada yang dirugikan
         Perusahaan tidak adil dan berhutang pada saya.
         Saya layak dapat penghargaan.
         Saya lakukan ini demi kebaikan. 
         Yang saya lakukan hanya sementara, sampai semua berjalan normal. 


=Kranacher: Fraud Diamond=



Dalam fraud diamond terbagi menjadi 2 atas dasar Accidential Fraudster, atau sederhanya saya sebut tidak direncanakan (secara tiba-tiba) dan The Pathological Fraudster (Predators) pintu masuknya ada di opportunity. Sedangkan Incentive/Pressure - Rationalization dan/atau Criminal Mindset - Arogance adalah faktor yang mendorong seseorang masuk masuk kedalam pintu tersebut.


Sekarang kita akan ulas mengenai Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Perlu kita ketahui dahulu bahwa secara terminologi Tindak Pidana di Bidang Perbankan berbeda dengan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank). Tindak pidana di bidang perbankan ialah segala jenis perbuatan yang melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun sebagai sarana, tindak pidana di bidang perbankan merupakan tindak pidana yang tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan saja, melainkan mencakup pula tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana lain sepanjang berkaitan dengan lembaga perbankan (Pratywi Precilia Soraya, Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013). Sedangkan Tipibank lebih tertuju kepada perbuatan yang dilaran, diancam pidana yang termuat khusus hanya dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perbankan Syariah (Buku Saku Pahami dan Hindari, OJK).


Peraturan mengenai perbankan dimulai dari Undang Undang nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998.  Dan untuk perbankan syariah termuat dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Ruang lingkup tipibank yang terdapat dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah meliputi:
  1. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan. 
  2. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank. 
  3. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank. 
  4. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan pengawasan bank. 
  5. Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi. 
  6. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham. 
  7. Tindak pidana berkaitan dengan Ketaatan terhadap ketentuan. 
UU Perbankan membedakan sanksi pidana kedalam dua bentuk yaitu, Kelajahatan dan Pelanggaran. Tipibank dengan kategori kejahatan terdiri dari tujuh pasal yaitu: 
  1. Pasal 46.
  2. Pasal 47.
  3. Pasal 47 A.
  4. Pasal 48 ayat (1).
  5. Pasal 49.
  6. Pasal 50, dan
  7. Pasal 50 A.
Sedangkan Tipibank dengan kategori Pelanggaran dengan sanksi pidana yang lebih ringan daripada tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terdiri dari satu pasal yaitu Pasal 48 ayat (2). 

Dalam UU Perbankan Syariah tidak membedakan sanksi tipibank dan mencantumkannya ke dalam delapan pasal, yaitu Pasal 59 sampai Pasal 66.

Mengingat peran Perbankan sangat vital dalam perekonomian terlebih lagi industri perbankan berpondasikan kepercayaan (trust) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Maka sangat diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap pejabat bank agar memiliki karakter dan kompetensi guna menghindari Fraud dan Tipibank. 

OJK selaku otoritas tunggal Pengawas Industri Jasa Keuangan berupaya menekan/mencegah terhadap penyimpangan ketentuan perbankan khususnya fraud dan Tipibank melalui sosialisasi dan launching buku "Pahami & Hindari" (buku memahami dan menghindari Tindak Pidana Perbankan). Bertempat di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2016, saya berkesempatan hadir dalam acara dimaksud sekaligus mendengarkan paparan yang diberikan oleh OJK dan Forum Anti Fraud terkait fraud dan Tipibank. 

Diakhir acara OJK membagikan buku "Pahami & Hindari" yang berisikan tentang pembahasan Tipibank dan contoh-contoh kasus Tipibank (sangat bagus bukunya bagi saya).


Ayo sama-sama Pahami dan Hindari Tindak Pidana Perbankan.

.: Saat ini saya sedang coba cari softcopy dari buku tersebut, namun belum tersedia tampaknya. Setelah ada akan langsung saya update pada postingan berikutnya.

=Update 01 Agustus 2017=Download buku Pahami & Hindari Tipibank (Klik Disini)



Bahan Bacaan:

SURAT EDARAN BI No.No. 13/ 28 /DPNP, tertanggal 9 Desember 2011, Perihal Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

PP. Soraya, "Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Perbankan Melalui Sarana Pengawasan', Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, Unsrat, Manado.

Abdullahi & Mansor "Fraud Triangle Theory and Fraud Diamond Theory. Understanding the Convergent and Divergent For Future Research" International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences Vol. 5, No.4, October 2015, HRMARS.

Materi Presentasi OJK, tanggal 14 Nopember 2016, Menara Bidakara, Jakarta.


Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog