1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit
a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :
i. Akta Otentik;
Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.