Standing on the shoulders of giants

Jun 16, 2013

Mengenal Lelang



PENGERTIAN LELANG
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak meliputi:


Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Harga limit dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia sesuai keinginan Penjual/Pemilik Barang. Yang termasuk lelang Noneksekusi Sukarela adalah:
  • Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta);
  • Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero;
  • Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi Bank.
Lelang Eksekusi. Lelang  untuk  melaksanakan putusan/penetapan  pengadilan   atau   dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain: lelang eksekusi fiducia dan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT No.4 Tahun 1996). Pasal   6 UUHT No. 4 tahun 1996,  yaitu apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan tingkat Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut. Harga limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.

Lelang Non Eksekusi Wajib. Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.

KELEBIHAN LELANG

Aspek Hukum Terjamin. Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Cepat dan Ekonomis. Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.

Terbuka dan Obyektif. Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat/pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.

Harga Optimum. Dengan banyaknya peserta lelang/calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.




METODE TEKNIS PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN LELANG

PELAKSANAAN PRA LELANG
Pra lelang adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan guna mempersiapkan pelaksanaan lelang sampai menjelang pelaksanaan lelang.
  • Surat Penugasan Kerja (SPK). Surat Penugasan Kerja merupakan suatu bentuk perintah kepada Balai Lelang untuk melakukan pekerjaan pra lelang sampai pelaksanaan lelang atas asset-asset yang akan dilakukan lelang.
  • Administrasi. Terima Foto Copy Dokumen dan Daftar Barang atas asset-asset barang bergerak dan barang tidak bergerak yang akan di lelang, maka untuk  persyaratan administrasi serta mengetahui aspek legalitas dari asset-asset tersebut  maka yang harus dilengkapi:
    • Barang bergerak (kendaraan bermotor, elektonik, furniture, dll), mencakup:
      • Surat Perjanjian Kerjasama (MOU);
      • Surat Keputusan Penunjukan Penjual (SPK);
      • Copy Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) & STNK;
      • Copy Surat Perjanjian Kredit;
      • Daftar Barang;
      • Harga Limit.
    • Barang tidak bergerak (tanah dan bangunan), mencakup:
      • Surat Perjanjian Kerjasama Lelang (MOU);
      • Surat Penugasan Kerja (SPK);
      • Copy Surat Bukti Kepemilikan SHM/SHGB (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
      • Copy Surat Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
      • Copy SHT dan APHT (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
      • Copy Surat teguran wanprestasi ke debitur 1,2,3 (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
      • Surat Permohonan Lelang ke KPKNL;
      • Surat Pernyataan;
      • Rincian Hutang Debitur;
      • Daftar Barang;
      • Harga Limit (untuk dicantumkan dalam pengumuman lelang).
    • Catatan:
      • Harga limit (reserved price) adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan oleh penjual/pemilik barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan.
      • Harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang harus dibayar oleh pembeli.
      • Harga limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang (untuk lelang eksekusi.
      • Harga limit dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia sesuai keinginan Penjual/ Pemilik Barang (untuk lelang non eksekusi sukarela).
    • Koordinasi  dengan  Pejabat Lelang Kelas II/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penetapan tanggal lelang serta dapat menerbitkan Risalah Lelang bagi pemenang lelang.
  • Pengumuman Lelang Dilakukan Di Media Massa.
    • Lelang Noneksekusi Sukarela, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
      • Barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;
      • Barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan huruf a.
    • Lelang Eksekusi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua ) kali, yaitu: iklan pertama ke iklan kedua sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari iklan kedua dan iklan kedua sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang;
      • Barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
      • Kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang berbahaya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari, tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja, dan khusus untuk ikan dan sejenisnya tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
  • Peserta Lelang. Untuk dapat menjadi peserta lelang, setiap peserta harus menyetor uang jaminan penawaran lelang, besaran uang jaminan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan paling banyak sebesar harga limit. Dilarang menjadi Peserta Lelang/Pembeli: Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Pejabat Lelang Kelas II, dan pihak yang tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan proses lelang tersebut.

PELAKSANAAN LELANG
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang, melaksanakan tugas setelah ada penunjukkan dari Kepala KPKNL.

Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari Pemilik Barang yang berkedudukan di kantor Pejabat Lelang Kelas II, yaitu lelang non eksekusi sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Tahapan pelaksanaan lelang terdiri dari:
  • Hari Lelang (Auction Day). Sebelum lelang dilaksanakan, peserta lelang wajib melakukan:
    • Penyetoran uang jaminan yang telah ditentukan (minimal 20% dan maksimal sebesar harga limit);
    • Calon pembeli wajib mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk pembayaran biaya/pajak yang dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku;
    • Dipastikan bahwa aset yang akan dibeli sudah dilihat (pada saat open house) dalam kondisi sebagaimana adanya untuk menghindari keluhan di kemudian hari.
  • Metode Lelang. Metode pelaksanaan lelang untuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak akan digunakan lelang lisan/terbuka, yaitu:
    • Dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai dan menghadirkan calon pembeli untuk penawaran obyek lelang;
    • Harga minimum (limit) langsung ditawarkan kepada pengunjung lelang dengan sistem lelang naik-naik;
    • Penawaran harga dipandu oleh pemandu lelang (asflager), pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang. penawaran lelang dapat dilakukan langsung dan/atau tidak langsung dengan cara: lisan, semakin meningkat atau menurun; tertulis; atau tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai harga limit.
    • Calon pembeli yang setuju akan mengangkat panel bid NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang), pembeli pada harga yang tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  • Pemenang Lelang.
    • Setelah pelaksanaan lelang selesai pemenang lelang akan diberikan Berita Acara Pemenang Lelang;
    • Selanjutnya Pemenang Lelang menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan persyaratan lelang;
    • Apabila Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka akan diberikan “Risalah Lelang”. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. Kutipan Risalah Lelang adalah turunan Risalah Lelang yang diberikan kepada Pembeli yang memuat bagian Kepala, Badan yang khusus menyangkut Pembeli bersangkutan, dan Kaki. Salinan Risalah Lelang adalah turunan keseluruhan Risalah Lelang yang diberikan kepada Penjual dan kepada Superintenden sebagai laporan.
  • Acara inti pelaksanaan lelang adalah:
    • Pembukaan oleh MC;
    • Sambutan dari penjual;
    • Pembacaan Risalah Lelang poleh Pejabat Lelang;
    • Penyerahan harga limit (amplop tertutup) dari Penjual kepada Pejabat Lelang;
    • Lelang dipandu oleh Asflager (Pemandu lelang)
      • Penyebutan harga limit (per obyek);
      • Penawaran terbuka per obyek dengan cara penawaran dilakukan dengan mengangkat NIPL sebagai tanda persetujuan harga;
    • Pengikatan pemenang lelang dengan Surat Pengikatan Pemenang Lelang (SPPL) berikut pemberian perincian kewajiban pembayaran yaitu : pelunasan harga lelang, dan Bea Lelang.

PASCA LELANG
  • Jika terdapat keberatan/complaint dari pemenang lelang, maka keberatan ditujukan kepadaBalai Lelang (tidak ke Penjual) tetapi penyelesaian kasus tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak Penjual;
  • Bagi pemenang lelang, biasanya balai lelang akan memberikan jasa langsung pengurusan balik nama dengan instansi terkait;
  • Layanan purna jual (after sales service) kepada pemenang dan penjual meliputi: proses pelunasan pemenang; penyetoran pajak, Bea Lelang; serah terima objek lelang; laporan akhir;
  • Secara rinci dapat diuraikan:
    • Layanan pemenang lelang dan peserta:
      • Memberikan informasi cara pelunasan pembayaran kepada pemenang lelang sesuai aturan yang berlaku;
      • Koordinasi dengan Pejabat Lelang untuk penyerahan kutipan Risalah Lelang kepada Pemenang Lelang;
      • Menyerahkan obyek lelang dan dokumen pemenang lelang dengan berita acara penyerahan setelah proses pelunasan;
      • Memberikan informasi untuk lelang lanjutan;
      • Pelayanan terhadap complaint baik itu pemenang lelang atau peserta lelang.
    • Layanan  bagi  pemohon (Penjual) lelang:
      • Memberikan salinan Risalah Lelang;
      • Laporan hasil lelang diantaranya meliputi:
        • Hasil akhir kegiatan lelang;
        • Pelunasan pembayaran pemenang lelang;
        • Penyerahan salinan berita acara penyerahan kunci/obyek lelang.

BIAYA-BIAYA
Bea lelang
Pungutan negara atas pelaksanaan lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Bea Lelang Noneksekusi Sukarela.
    • Barang Bergerak. Bea Lelang sebesar 0.5% dari harga terbentuk; Disetorkan ke kas negara.
    • Barang Tidak Bergerak. Bea Lelang sebesar 0.4% dari harga terbentuk dan disetorkan ke kas negara.
  • Bea Lelang Eksekusi.
    • Barang Bergerak. Bea Lelang Penjual sebesar 2% dari harga terbentuk; Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk;  Disetorkan ke kas negara.
    • Barang Tidak Bergerak. Bea Lelang Penjual sebesar 1,5% dari harga terbentuk; Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk;  Disetorkan ke kas negara.
Pajak
Barang Bergerak. Pajak Penjual (PPH) sebesar 5% dari harga terbentuk; Pajak Pembeli (BPHTB) sebesar 5% dari harga terbentuk setelah dikurangi Nilai Obyek Tidak Kena Pajak (NOTKP); Disetorkan ke kas negara.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog