Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- Letter of Credit Impor:adalah Letter of Credit ang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- Letter of Credit Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN): adalahLetter of Credit yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- SightLetter of Credit :adalah Letter of Credit yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance Letter of Credit adalah Letter of Credit yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable Letter of Credit adalah Letter of Credit yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).Letter of Credit jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable Letter of Credit dalah Letter of Credit yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu Letter of Credit tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka Letter of Credit tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable Letter of Credit adalah Letter of Credit yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- UntransferableLetter of Credit :adalah Letter of Credit yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted Letter of Credit adalah Letter of Credit yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight Letter of Credit :adalah Letter of Credit yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause Letter of Credit adalah Letter of Credit yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. Letter of Credit ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean Letter of Credit adalah Letter of Credit yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
0 comments:
Post a Comment