BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
Program restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), program penjaminan Pemerintah, dan program rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.
Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti pengawasan intensif dan pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif.