Sebagian dari kita pasti sudah memiliki pengalaman hubungan dengan bank, entah hanya sebagai nasabah atau Debitur suatu bank, pada dasarnya memang Bank memiliki peranan penting dalam menyokong sendi sendi ekonomi masyarakat.
Jika salah satu dari anda pernah menjadi Debitur suatu bank, pasti sudah tidak asing dengan biaya biaya yang harus anda keluarkan terkait pinjaman anda, namun banyak dari kita masyarakat awam yang tidak mengetahui sebetulnya apa saja komponen komponen biaya atas pinjaman dana kita pada bank, dalam kesempatan kali ini saya akan menguraikan secara umum tentang biaya-biaya yang lazim dibayarkan oleh debitur pada saat menerima sebuah fasilitas pinjaman dari Bank
Biaya sebelum realisasi Kredit
1. Biaya Survey
Tergantung dari setiap kebijakan bank masing masing namun pada umumnya biaya survey merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Debitur, terkait kepentingan analisa kredit yang hendak dilakukan oleh Bank.
2. Biaya Penilai Publik (Appraisal)
Bagi anda yang mungkin saja memiliki agunan sebagai penjamin ketertiban pembayaran kredit saudara, maka tidak jarang bank menggunakan jasa pihak ketiga, dalam hal ini adalah Penilai Publik atau yang lebih familiar disebut dengan appraisal, biaya yang digunakan untuk membayar jasa Penilai Publik biasanya akan ditagihkan oleh Bank kepada Calon Debitur.
Biaya Saat Realisasi Kredit
1. Biaya Provisi
Pada dasarnya Provisi adalah balas jasa kepada bank, karena dengan ditandatanganinya perjanjian kredit demikian pula mengikat bank bahwa bank mempunyai kerajiban kepada debitur untuk menyediakan sejumlah uang sesuai dengan plafond pinjaman, biaya Provisi tergantung besarannya dari kebijakan Bank, namun umumnya berkisar antara 0.5 sampai dengan 1.00 % dari total plafond kredit.
2. Biaya Administrasi
Biaya ini merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh Debitur kepada Bank pada saat penandatanganan akad kredit, biaya ini termasuk juga biaya meterai, dan biaya administrasi lainnya, besarannya tergantung dengan kebijakan bank.
3. Biaya Pengikatan Kredit (Legalisasi)
Pada umunya setiap akad kredit akan dibuat dihadapan pejabat berwenang (dibuat suatu akta Notarial), namun banyak juga akad kredit dengan nominal tertentu yang dibuat dibawah tangan, namun tetap terdapat biaya legalisasi. berikut ini penjelasan mengenai Biaya Pengikatan Kredit
a. Biaya pengikatan Kredit dibawah tangan
Biasanya meliputi biaya Legalisasi tandatangan (Surat dibawah tangan yang tidak dibukukan) dan Biaya Waarmeking (Surat diabawah tangan yang dibukukan dalam buku register Notaris), biaya ini bervariasi tergantung dari tarif jasa Notaris yang bersangkutan.
b. Biaya Pengikatan Kredit Dihadapan Pejabat Berwenang
terdiri dari biaya Akta Perjanjian Kredit (Notarial), Biaya Pemasangan Hak Tanggunngan (Bagi agunan berupa tanah dan bangunan), biaya Fiducia (Bagi agunan berupa barang bergerak, umumnya adalah kendaraan).
4. Biaya Asuransi
Biaya ini sangat berpengaruh kepada kebijakan bank, mengenai apa yang akan diasuransikan, apakah asuransi jiwa, ataukah asuransi terkait agunan. Besaran biaya ini sangat tergantung dari tarif Perusahaan asuransi yang digunakan.
Biaya Sesudah realisasi Kredit
Biaya - biaya ini mungkin timbul apabila debitur mengalami wanprestasi, biaya-biaya yang mungkin timbul bisa sangat bervariatif dan tergantung dengan kondisi masing masing setiap debitur.
Demikian postingan saya sederhana ini, semoga bisa menjadi bahan referensi bagi anda yang hendak mengajukan kredit pinjaman kepada Bank.
Ingat, jaga selalu Reputasi Kolektibilitas Pembiayaan Anda :)
TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG
SEMOGA ARTIKEL DALAM #BPG DAPAT MEMBANTU.
SALAM SAHABAT #BPG
Untuk terus mendapatkan postingan terupdate setiap harinya jangan lupa Follow twitter @david_iskandar3 bisa langsung KLIK DISINI
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
