Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :
1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya
a. Kredit Produktif
- Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
- Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
b. Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.
2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
a. Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri
Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan
Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit jangka pendek
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c. Kredit jangka panjang
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a. Kredit dengan jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b. Kredit tanpa jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Begitu banyak sebenarnya yang bisa diberikan oleh pihak bank, tinggal bagaimana kita memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan kita. Terima kasih infonya gan....sangat bermanfaat.
ReplyDelete=====>Cermat mengelola pinjaman<======
Kuncinya adalah pahami segala syarat dan ketentuan dari produk dan jasa perbankan yang anda gunakan.
DeleteTerima kasih telah berkunjung... #BPG