BANK GARANSI, salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah uang tertentu yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.
Letter of credit (surat kredit berdokumen) adalah salah satu jasa yang diberikan bank dalam rangka pembelian barang berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejakl l/c dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tipe perjanjian yang difasilitasi adalah perjanjian jual beli, fasilitas yang diberikan adalah penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang atau jasa akan diterima dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak harus membayar dahulu sebelum barang dan jasa dikirim atau disampaikan oleh penjual.
Manfaat bank untuk pemberian bank garansi dan letter of credit bagi bank adalah penerimaan berupa biaya administrasi(provisi dan komisi) yang merupakan fee based income bank, pengendapan dana setoran jaminan yang merupakan dana murah bagi bank, dan memberikan pelayanan kepada nasabah sehingga nasabah menjadi loyal kepada bank.
David Iskandar | Create Your Badge