Sebagaimana diketahui, lembaga keuangan khususnya perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan atau pendanaan terorisme. Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.
cakupan minimal penerapan APU & PPT di perbankan yang terdiri dari lima prinsip utama yaitu 1). Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi, 2). Kebijakan & Prosedur, 3). Pengendalian Intern, 4). Sistem Informasi Manajemen, dan 5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.
Berikut uraian singkat dari kelima prinsip tersebut :
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), selain dibutuhkan awareness dari Direksi dan Komisaris, Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT. Peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sangat diperlukan dalam menciptakan efektifitas penerapan Program APU dan PPT, mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mempengaruhi tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan Program APU dan PPT. Selain itu, peranan Direksi dan Dewan Komisaris juga dapat memotivasi karyawan dan unit kerja dalam mendorong terbentuknya budaya kepatuhan di seluruh jajaran organisasi. Terbentuknya kerangka kerja tata kelola perusahaan (corporate governance) yang kuat dalam organisasi akan mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penerapan Program APU dan PPT yang dimiliki.
2). Kebijakan & Prosedur,
Kebijakan dan prosedur APU dan PPT wajib dituangkan dalam secara tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan wajib pula mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk jika bank mengeluarkan produk dan jasa baru. Untuk efektifitas penerapan pedoman APU & PPT tersebut, maka pedoman tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh staf serta diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan
3). Pengendalian Intern,
Bank harus memiliki sistem pengendalian intern, baik yang bersifat fungsional maupun melekat yang dapat memastikan bahwa penerapan Program PU & PPT oleh satuan kerja terkait telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
Untuk itu, bank wajib melakukan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, antara lain diwujudkan dalam :
- Pemisahan tugas antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan, dan
- Pemisahan tugas pelaksana transaksi dengan pemutus transaksi.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai satuan kerja yang melaksanakan pengendalian intern harus memiliki kewenangan dan sarana yang memadai sehingga mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam penerapan program APU & PPT dengan tujuan untuk meminimalkan risiko yang dihadapi bank.
4). Sistem Informasi Manajemen
Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi nasabah, bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh bank. Sistem ini harus dapat menelusuri setiap transaksi (individual transaction), baik untuk keperluan intern, Bank Indonesia maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Untuk memudahkan pemantauan dalam rangka menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, bank wajib memiliki dan memelihara profil nasabah secara terpadu (CIF / Single Customer Identication File) yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki nasabah (tabungan, deposito, giro dan kredit).
Untuk keperluan pemeliharaan single CIF, bank harus menetapkan kebijakan bahwa untuk setiap penambahan rekening oleh nasabah yang sudah ada, rekening tambahan tersebut wajib dikaitkan dengan rekening nasabah yang sudah ada.
5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.
Penyaringan (Screening) untuk penerimaan pegawai baru merupakan bagian dari penerapan Know Your Employee (KYE) yang ditujukan untuk memastikan profil calon pegawai tidak memiliki catatan kejahatan. Selain hal tersebut, bank diwajibkan pula untuk melakukan pemantauan terhadap profil karyawan.
Seluruh karyawan harus mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan, prosedur, dan penerapan Program APU & PPT dengan memprioritaskan kepada karyawan yang berhadapan langsung dengan nasabah, karyawan yang terkait penerapan APU & PPT, atau karyawan yang bertugas untuk pelaporan APU & PPT kepada PPATK & BI.
Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta pelatihan dan kesesuaian materi pelatihan yang diberikan, maka evaluasi serta tindak lanjut hasil evaluasi harus dilakukan guna penyempurnaan materi dan metode pelatihan APU & PPT.
Sumber : Bank Indonesia, diolah
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge