Telah kita ketahui bersama bahwa belum lama, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi V dalam rangka transformasi peraturan perundangan perekonomian Indonesia.
Yang menarik bagi saya adalah ketentuan dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tersebut mengenai keringanan pengenaan pph final terkait Revaluasi Aktiva Tetap yang berlaku untuk Wajib Pajak BUMN maupun Swasta yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 191//PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.