Standing on the shoulders of giants

Jun 21, 2013

Siapa yg berwenang memblokir rekening simpanan?



a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal:
     Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”
Share:

FUNGSI METERAI




      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
Share:

PENGERTIAN ROYA




Bagi anda yang telah menjadi Debitur sebuah bank, dan kebetulan pernah mengagunkan asset tetap berupa tanah atau tanah bangunan, dan saat ini telah lunas, pasti pernah mendengar istilah ROYA, bahkan kebanyakan dari kita pun pernah mendengar istilah tersebut, sebenarnya apa maksud dari istilah tersebut? 
berikut ini adalah penjelasannya : 

Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
Share:

Pengertian Akta Pembebanan Hak Tanggungan




Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasl karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).
Share:

Apa Perbedaan MOU denga Perjanjian?



A.        Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Share:

PENGERTIAN Cq DAN Qq



1.    “qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari.”
Contoh penggunaan qq:
“Sekretaris Daerah Kabupaten ABC qq Pemerintah Kabupaten ABC.“
Dalam contoh tersebut, Pemerintah Kabupaten ABC melalui Bupati menyerahkan mandat ataupun kuasa kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan suatu tindakan untuk mewakili Pemerintah Kabupaten ABC.
2.    “cq” merupakan singkatan dari “Casu Quo”. Frasa yang juga dari Bahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti, antara lain “dalam hal ini”, “lebih spesifik lagi”. “Cq” umumnya digunakan pada suatu hubungan yang bersifat hierarkis.
Contoh penggunaan cq:
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.”
atau
“Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek”.
Perbedaan antara “qq” dan “cq” adalah pada tujuan penerimanya. Singkatan “qq” digunakan untuk menerangkan pihak yang mewakili dan diwakili, sedangkan “cq” digunakan untuk menerangkan dan/atau menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik atau khusus.
Referensi:
Lampiran IV Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang Daftar Singkatan dan Akronim.

Sumber : Hukum Online

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Jun 16, 2013

Mengenal Lelang



PENGERTIAN LELANG
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak meliputi:
Share:

Jun 8, 2013

PENJELASAN RAHASIA BANK


Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog