Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan dengan syarat/ketentuan yang sama bagi para peserta sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama, dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula (Stanley Hurn, 1990).
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi harus diatur secara detail dalam perjanjian
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab debitur terhadap kreditur, misalnya terjadi default, apakah default terjadi pada satu kreditur atau pada kreditur yang lain pula
- Fungsi dan peran tanggung jawab agen
- Komplikasi dalam cidera janji
- Pernyataan cidera janji termasuk cross default dan technical default (tidak dipenuhinya rasio keuangan yang disetujui, atau menjual aset yang tidak diperlukan tanpa meminta mayoritas kreditur)
- Enforcement hak-hak anggota sindikasi
- Hukum dan yuridiksi: sebagian besar kredit sindikasi dengan Bank-bank asing diatur berdasarkan hukum negara lain (jika porsi dalam pemberian kredit sindikasi lebih besar pada Bank dari LN). Biasanya yang diatur dengan hukum Indonesia adalah security agreement, jika aset berada di Indonesia.
Salah satu aspek hukum yang pernah terjadi, misalnya salah satu kreditur menarik diri. Dalam kredit sindikasi, hal ini diperkenankan, dan dilakukan langkah sebagai berikut: “Jika ada suatu hal yang menyebabkan satu kreditur tidak dapat (bertentangan dengan hukum) untuk meneruskan kewajibannya dalam perjanjian sindikasi, atau membiayai partisipasinya dalam setiap pinjaman, atau penarikan atau bagian daripadanya, maka kreditur tersebut melalui agen akan memberitahukan kepada debitur.” Sejak pemberitahuan tsb, komitmen kreditur ybs dibatalkan. Kasus ini pernah terjadi di Indonesia:
a) Pada saat krisis tahun 98-99 yang melibatkan IMF, dalam suatu sindikasi yang terdiri dari Bank swasta dan Bank BUMN, salah satu Bank BUMN harus kembali ke khittah nya, tidak boleh melayani pembiayaan properti di luar perumahan, sehingga harus keluar dari kredit sindikasi.
b) Pada suatu sindikasi terdiri dari beberapa Bank asing dan satu Bank dalam negeri. Tujuan pemberian kredit sindikasi adalah untuk membiayai pembelian dan penjualan kembali saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Saat PK (Perjanjian Kredit) telah ditandatangani keluar peraturan BI, bahwa Bank dilarang membiayai jual beli saham. Pada kedua kasus ini, kreditur meminta debitur membayar kembali pinjamannya.
a) Pada saat krisis tahun 98-99 yang melibatkan IMF, dalam suatu sindikasi yang terdiri dari Bank swasta dan Bank BUMN, salah satu Bank BUMN harus kembali ke khittah nya, tidak boleh melayani pembiayaan properti di luar perumahan, sehingga harus keluar dari kredit sindikasi.
b) Pada suatu sindikasi terdiri dari beberapa Bank asing dan satu Bank dalam negeri. Tujuan pemberian kredit sindikasi adalah untuk membiayai pembelian dan penjualan kembali saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Saat PK (Perjanjian Kredit) telah ditandatangani keluar peraturan BI, bahwa Bank dilarang membiayai jual beli saham. Pada kedua kasus ini, kreditur meminta debitur membayar kembali pinjamannya.
Permasalahan yang timbul apabila terjadi restrukturisasi kredit, yang tidak hanya melibatkan Bank peserta sindikasi, namun juga Bank di luar sindikasi. Bagi Bank yang tergabung dalam sindikasi, akan lebih mudah karena telah dikoordinir oleh agen fasilitas, namun juga belum tentu mudah jika peserta sindikasi terdiri dari berbagai Bank, dari berbagai negara, yang ketentuannya berbeda. Juga bilamana terjadi sengketa yang ketentuannya belum diatur dalam PK (perjanjian Kredit) atau SLA (Syndicated Loan Agreement). Misalkan kreditur meminta adanya cash flow management diatur Bank, sedang debitur keberatan karena tak diatur dalam perjanjian sebelumnya. Juga Bank-bank pemerintah terikat pada peraturan dan UU dalam negeri. Sedangkan Bank Asing, memakai perhitungan sendiri, dapat langsung meminta cut loss.
Bilamana peserta sindikasi terdiri dari jumlah kreditur yang banyak, agen akan mengusulkan dibentuknya suatu Steering Committee yang beranggotaakan Bank-bank sebagai perwakilan. Pada masa krisis 98-99, pemerintah membentuk Prakarsa Jakarta (The Jakarta Inisiative Task Force) untuk menjembatani keperluan kreditur dan debitur, sehingga tidak terjadi kebuntuan dalam negosiasi. Tugas Steering Committee (SC) ini pertama-tama adalah mengatur tata cara pengambilan keputusan karena kalau tidak, kesepakatan tidak akan pernah tercapai. SC juga akan membahas secara intensif proposal restrukturisasi dan melakukan negosiasi dengan debitur. Jika SC menilai bahwa proposal tersebut akan diterima kreditur, baru akan dibahas bersama kreditur untuk diputuskan. Yang sulit, apabila PK atau SLA tidak mengatur bagaimana memutus suatu masalah, apakah berdasar total majority atau unanimous consent (setuju suara bulat).
Selain keuntungan ikut dalam sindikasi yang telah dibahas dalam postingan sebelumnya, diketahui pula kerepotan yang terjadi jika dalam SLA ada hal-hal yang belum diatur. Oleh karena itu, sebaiknya Bank peserta sindikasi memperhatikan betul apa yang akan tertuang dalam Perjanjian Kredit atau SLA, sehingga di kemudian hari jika terjadi permasalahan tidak sulit.
Yang harus diperhatikan dalam PK atau SLA antara lain:
- Keputusan kredit harus jelas, berapa plafond nya, bentuk (menurun, pengaturan draw down, line kredit dsb nya), jangka waktu, keperluan kredit, keperluan, suku bunga, provisi, penalty rate (yang disesuaikan untuk masing-masing pinjaman).
- Prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan kredit
- Syarat umum, termasuk konversi pinjaman
- Persyaratan menjamin (Representations and Warranties)
- Syarat yang harus dilaksanakan debitur (Affirmative Covenants)
- Hal-hal yang tidak boleh dilakukan debitur (Negative Covenants)
- Pelanggaran atas ketentuan Kredit (Even of Defaults)
- Klausula Perjumpaan Hutang
- Klausula kuasa-kuasa
Selain itu, yang juga harus dipahami adalah “Tanggung Jawab Kreditur Terpisah“. Hak dan kewajiban dari masing-masing kreditur dalam perjanjian sindikasi adalah terpisah. Jumlah yang terutang setiap waktu oleh debitur kepada masing-masing kreditur atau agen adalah hutang yang terpisah, dan berdiri sendiri, masing-masing kreditur dan agen berhak untuk melindungi dan melaksanakan haknyayang timbul dari perjanjian tersebut. Dengan kata lain, jika suatu Bank telah komitmen untuk ikut dalam sindikasi, masing-masing Bank tetap harus menilai kelayakan proyek tersebut sebagaimana halnya penilaian kredit dalam perjanjian bilateral (hanya satu Bank dan satu debitur), dan tidak bisa menggantungkan diri bahwa karena kredit sindikasi maka merupakan tanggung jawab bersama.
Berbagai sumber (diolah)
Berbagai sumber (diolah)