Standing on the shoulders of giants

Jan 21, 2017

Digital Branch sebagai Layanan Perbankan Kedepan

Sumber gambar: link
Perkembangan ilmu teknologi informasi dan komuterisasi semakin pesat, perubahan kepada era digitalisasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar oleh setiap industri tidak terkecuali industri perbankan. 


Kalau kita selama ini sudah mengenal layanan keuangan dan perbankan digital semisal, sms banking, internet banking, mobile banking, brachless banking (dalam rangka mendukung  inklusi keuangan), fintech lending (Baru nih, mungkin beberapa tahun lagi masyarakat luas sudah mengenalnya). Nah, kedepaannya Bank Umum (Commercial Banks) akan menerapkan Digital Branch. 

Digital Branch ini dirasa perlu karena tidak dapat dipungkiri bahwa perilaku masyarakat semakin bergerak dan bergantung kepada teknlogi informasi (digitalisasi), mobilitas masyarakat pengguna jasa keuangan semakin tinggi sehingga membutuhkan suatu terobosan pelayanan jasa keuangan berbasis digital.  Jumlah nasabah pengguna e-banking meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016 dan frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016. (Siaran Pers OJK, 19 Jan 2017).


Lalu, apa itu Digital Branch? 

Digital Branch adalah kantor cabang bank yang full digital (artinya tidak ada lagi Pak Satpam yang sopan, Mbak front liner yang kece ^.^). Nasabah dapat melakukan aktivitas keuangan pada setiap Digital Branch secara mandiri, setiap layanan keuangan yang dibutuhkan pada umumnya sudah dapat terakomodir oleh digital branch. OJK melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditunjukan kepada Direksi Bank Umum telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. 

Kedepannya, Digital Branch dibedakan menjadi : 

Kantor Cabang Pembantu Digital
Kantor Kas Digital
Gerai Digital 

Untuk Kantor Cabang Pembantu Digital dan/atau Kantor Kas Digital secara fisik terpisah dari kantor cabang pembantu yang telah ada. Layanannya betul-betul serba digital, dan setara dengan KCP / KK sesuai ketentuan. Sedangkan untuk gerai digital secara fisik menyatu dengan KCP/KK yang telah ada. 

Eits, tunggu dulu tidak serta-merta setiap bank dapat memiliki digital branch, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK: 

  • Minimum Bank BUKU 2
  • Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencana Bisnis Bank
  • Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti
  • Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. 
So, betul-betul persaingan layanan jasa keuangan sudah semakin ketat, otomatis setiap bank harus meningkatkan daya saing dan efisiensi. Kedepannya mungkin sudah jarang kita dengar "Selamat pagi, ada yang bisa kami bantu?" ciri khas suara merdu dan senyum tulus petugas Front liner .........

Beberapa gambar contoh/design/konsep Digital Branch 
Sumber gambar: link

 














Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog