LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LPS merupakan badan hukum yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2004, yaitu merupakan lembaga independen. Transparan. Accountable, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab langsung kepada DPR, Independesi ini berarti bahwa pihak manapun tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS yang diberikan oleh Undang-Undang kecuali hal hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-undang tersebut.
FUNGSI DAN WEWENANG LPS MENURUT UNDANG UNDANG
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan
2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya
TUGAS LPS
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan perlaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
4. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktid memelihara stabilitas system perbankan.
5. Melaksanakan penanganan bank gagal berdampak sistemik.
WEWENANG LPS
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
4. Mendapatkan data simpanan nasabah data kesehatan bank, laporan keuangna bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank, sepanjang tidak melanggar rahasia bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud dalam angka 4
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakan tentang penjaminan simpanan.
9. Menjatuhkan sanksi administrative.
WEWENANG LPS dalam melaksanakan penyelesaian dan penanganan bank gagal :
1. Mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
2. Menguasai dan mengelola asst dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan.
3. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4. Menjual dan atau mengalihkan asset bank tanpa persetujuan debitur dan atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
JENIS DAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebagai berikut :
1. Giro (Demand Deposit)
2. Deposito berjangka (Time Deposit)
3. Sertipikat Deposito (Certificate of Deposit)
4. Tabungan / current Saving (dan atau yang dipersamakan dengan itu)
1. Untuk satu nasabah penyimpan (memiliki single CIF) telah TERCATAT dan telah dilaporkan sebagai nasabah penyimpan dengan nilai setinggi tingginya Rp.2.000.000.000,-
2. Suku bunga TIDAK MELEBIHI ketentuan suku bunga yang dijamin oleh LPS (untuk mengetahui berapa tingkat bunga yang dijamin LPS dapat dilihat di website resmi LPS, silahkan klik disini )
3. TIDAK Melakukan tindakan yang merugikan (termasuk tidak memiliki kredit macet).
2. Suku bunga TIDAK MELEBIHI ketentuan suku bunga yang dijamin oleh LPS (untuk mengetahui berapa tingkat bunga yang dijamin LPS dapat dilihat di website resmi LPS, silahkan klik disini )
3. TIDAK Melakukan tindakan yang merugikan (termasuk tidak memiliki kredit macet).
NABUNG DI BANK, AMAN KOK....... KAN DIJAMIN LPS
David Iskandar | Create Your Badge