Standing on the shoulders of giants

Oct 15, 2014

PPAP Bank Perkreditan Rakyat

PPAP adalah penyisihan yang wajib dibentuk oleh BPR untuk menutup risiko kerugian besarnya PPAP umum minimal adalah 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk SBI).
Besarnya PPAP khusus ditetapkan minimal :
a. 10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
c. 100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPAP adalah sebesar :
a. 100% dari agunan yang bersifat likuid, berupa Sertifikat Bank Indonesia, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, emas dan logam mulia;
b. 80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) yang diikat dengan hak tanggungan;
c. 60% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB), hak pakai tanpa hak tanggungan;
d. 50% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan

e. 50% dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.



Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog