Pada postingan kali ini akan kita bahas mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau yang biasa dikenal dengan istilah Capital Adequacy Ratio (CAR). Tentunya, bagi teman-taman akademis dan kalangan praktisi perbankan mungkin sudah tidak asing lagi jika mendengar kata-kata tersebut, karena dulu istilah tersebut erat kaitannya dengan ketentuan kesehatan bank (CAMELS) menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/2004 Tahun 2004 mengenai tingkat kesehatan bank Umum (Kini Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi bagi bank umum).
Jadi beberapa hari yang lalu seorang kawan bertanya kepada saya mengenai CAR, dan kebetulan belum ada postingan yang secara lengkap membahas CAR pada blog ini.
Jadi beberapa hari yang lalu seorang kawan bertanya kepada saya mengenai CAR, dan kebetulan belum ada postingan yang secara lengkap membahas CAR pada blog ini.
Seperti kita ketahui bersama bahwa bisnis bank adalah bisnis yang unik, dimana telah terjadi proses intermediasi dana serta pengelolaan risiko oleh bank (maksudnya adalah bank setelah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemduian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang tentunya memiliki bobot risiko masing masing, dan risiko ini tidaklah menjadi tanggungan si penyimpan / nasabah namun menjadi risiko yang harus dipikul oleh bank sebagai pemberi pinjaman).
Jika kita melihat komposisi libilitas bank yang sebagian besar berasal dari dana masyarakat (dana pihak ketiga) maka modal senidiri yang dimiliki bank sangatlah penting sebagai “dana segar”.
Jika kita melihat komposisi libilitas bank yang sebagian besar berasal dari dana masyarakat (dana pihak ketiga) maka modal senidiri yang dimiliki bank sangatlah penting sebagai “dana segar”.
PENGERTIAN MODAL BANK
Modal bank terdiri dari
1. Modal Inti
2. Modal pelengkap
Dimana modal inti adalah modal yang berasal dari
a. Modal disetor
b. Cadangan tambahan modal
Menambah cadangan modal :
ü Agio saham (Selisih harga saham saat pertama kali IPO / melebihi nilai nominalnya)
ü Modal sumbangan (berasal dari pihak luar yang diterima oleh bank)
ü Cadangan Umum ( laba bersih yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan)
ü Cadangan tujuan (EAT yang disishkan untuk tujuan tertentu sepanjang tidak menyimpang dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan rencana bisnis bank / business plan)
ü EAT tahun lalu
ü Laba tahun berjalan setelah dikurangi taksiran pajak sebesar 50%
ü Dana setoran modal (Right issue)
Mengurangi cadangan modal
ü Disagio saham (Kebalikan dari Agio saham
ü Rugi tahun lalu (Jika bank dengan Omset kurang dari Rp.4,8 milyar mulai dari periode 1 Januari 2014, harus diperhtungkan jumlah pajak penghasilan sebesar 1%)
ü Rugi tahun berjalan
ü Penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual.
Jumlah tersebut dikurangi dengan pos goodwill dan pesanan modal (pituang dari shareholder)
Selain modal inti seperti sebagaimana tersebut diatas juga terdapat modal Pelengkap yang terdiri dari:
ü Cadangan revaluasi aktiva tetap (penilaian kembali aktiva tetap yang dimiliki)
ü Cadangan umum dari Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) setinggi-tingginya 1,25 % dari jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) (PPAP adalah suatu nilai yang harus disisihkan bank atas penempatan dananya pada bank lain pada pemberian kredit dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penempatan dana pada Bank lain (Asumsi Bank tersebut tidak terlambat membayar bunga) yaitu sebesar :
0% untuk dana yang ditempatkan dalam bentuk Giro / demand deposit, 0,5 % untuk dana yang ditempatkan dalam bentuk tabungan / saving account dan Deposito / Time Deposit.
-Penempatan dana pada Kredit yang diberikan :
· Sebesar 0,5 % dihitung dari jumlah baki debet untuk kualitas kredit lancar
· Sebesar 10 % dihitung dari jumlah baki debet setelah dikurangi nilai agunan untuk kualitas kurang lancar
· Sebesar 50 % dihitung dari jumlah baki debet setelah dikurangi nilai agunan untuk kualitas diragukan.
· Sebesar 100 % dihitung dari jumlah baki debet setelah dikurangi nilai agunan untuk kualitas macet.
ü Modal pinjaman
ü Pinjaman subordinasi maksimal 50% dari modal inti (minimal berjangka waktu 5 tahun dan harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan)
ü Peningkatan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual setinggi-tingginya sebesar 45 %.
PENGERTIAN DAN PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO
ATMR adalah komposisi pos pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri.
Screenshot Tabel Perhitungan ATMR
Untuk mendownload Formula Perhitungan ATMR dan RASIO KPMM (CAR) silahkan klik disini
- File sharing 4shared (jika belum memiliki akunnya anda dapat login menggunakan facebook)
- File dalam bentuk Excel dan berpassword
- Untuk membuka file silahkan input password : bpg
Tulisan ini mungkin sudah tidak update:
silahkan dapat merujuk kepada PBI, POJK, SEOJK sebagai berikut untuk lebih memahami KPMM CAR Bank Umum
POJK:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/pojk11-kewajiban-penyediaan-modal-minimum-bank-umum/SALINAN-POJK.11%20Konversi%20KPMM%20FINALE.pdf
PBI:
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_141812.aspx
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/pbi_151213rev.pdf
SE:
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/se_093307.aspx
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/3d0c60d110ad4ecf99f627f6647a823ese_110309.pdf
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/se_130611.aspx
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/se_142112.aspx
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Documents/f6b0d60a8937492aac126c3d92e14d29se_143713.pdf
SEOJK:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Pages/seojk-kewajiban-penyediaan-modal-minimum-sesuai-profil-risiko-bank.aspx
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge