Rancangan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan telah disetujui oleh DPR pada tanggal 17 maret 2016 yg lalu. Ruang lingkup RUU mencakup: Pertama, pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Kedua, penanganan krisis sistem keuangan. Ketiga, penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam stsbilitas sistem keuangan normal ataupun kondisi krisis sistem keuangan.
Poin 1,
#BPG sangat senang akhirnya RUU PPKSK disahkan, RUU ini mengedepankan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Upaya yg ditempuh adalah dengan meningkatkan sinergi antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yg diatur dalam UU. Dengan adanya kordinasi antara lembaga yg tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diharapkan upaya pencegahan krisis sistem keuangan dapat dioptimalkan.
Masih membahas poin 1, upaya pencegahan krisis dilakukan melalui penguatan sistem perbankan-khususnya bagi bank yang ditetapkan berdampak sistemik baik dari segi asset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi jasa perbankan serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yg dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan apabila bank tersebut mengalami gangguan atau kegagalan (sangat jelas definisi mengenai bank berdampak sistemik), hebatnya lagi penetapan bank berdampak sistemik harus ditetapkan saat kondisi sistem keuangan normal (bukan pada saat bank tsb bermasalah) dan harus dilakukan pemutakhiran daftar bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa RUU PPKSK ini serius dalam melakukan pemantauan dan pencegahan krisis sistem keuangan serta menuntut otoritas berperan sangat proaktif terhadap gejala-gejala yang dapat mengakibatkan instabilitas sistem keuangan - terutama dari sektor Perbankan.
Poin 2,
Mengadopsi sistem yg diterapkan oleh Negara-negara G-20, bahwa penanganan permasalahan bank dikedepankan dengan konsep bail in, jadi ketika ada permasalahan likuiditas ataupun solvabilitas maka sumber daya yg ada pada bank itulah yg harus digunakan (asset bank, pemegang saham ataupun kreditur bank) sehingga tidak harus negara melulu yang menanggung (bail out). Dalam hal bank mengalami permasalahan solvabilitas RUU ini memberikan metode baru berupa: Pertama, pengalihan sebagian atau seluruh asset/kewajiban bank kepada bank lain. Kedua, pengalihan kepada bank baru yang didirikan sebagai bank perantara (bridge bank) - menurut #BPG mungkin akan diatur lebih rinci dalam Peraturan LPS ataupun Peraturan OJK.
Poin 3,
Pemerintah selaku kepala negara memegang kendali penuh dalam menangani krisis sistem keuangan. Dalam RUU diatur bahwa Presidenlah yang bertindak selaku penentu akhir kondisi stabilitas sistem keuangan (dengan rekomendasi dari KSSK), apakah dalam kondisi normal atau kondisi krisis sistem keuangan.
Akhir kata, RUU PPKSK merupakan terobosan didalam meningkatkan peran, kordinasi dan sinergi antar otoritas yang terkait dengan sistem keuangan di Indonesia dan sekaligus memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
David Iskandar | Create Your Badge