Kira-kira seminggu lalu #BPG main ke kantor teman, tidak terlalu siang. Kebetulan ada teman #BPG yg sedang sibuk kutak katik karena keseringan gagal login untuk masuk web djp saat ingin melapor SPT secara online,setelah beberapa kali mencoba baru berhasil. Wajar saja, karena biasanya pada akhir bulan Maret WP pribadi baru melaporkan SPT-nya (untung saja #BPG telah melapor SPT Pph tahunan Pribadi dari jauh-jauh hari).
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kewajiban setiap Wajib Pajak (baik pribadi ataupun badan) salah satunya adalah melaporkan SPT Pph Tahunan.
Sesuai Ketentuan Umum Perpajakan yg berlaku saat ini, bagi WP-Pribadi SPT Pph tahunan harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir (1 Jan s/d 31 Des tahun sebelumnya). Waktu yg diberikan sebetulnya sudah cukup panjang yaitu kira2 90 harian.
Masalahnya, mungkin karena terlalu sibuk (lalai) atau sebab2 lainnya sehingga tidak sengaja WP lupa melaporkan SPT Pribadinya (Saat ini pelaporan SPT tahunan Pph Pribadi harus melalui e-Filling) sehingga lewat dari Jangka waktu yg diatur dalam KUP. Lalu apa konsekuensinya bagi WP Pribadi jika tidak dan/atau terlambat melaporkan SPT Pph tahunan dari batas waktu yang ditetapkan?
Berikut adalah ilustrasinya:
Image source :
Nah, barangkali tahun ini merupakan prestasi yang harus diacungi jempol bagi Ditjen Pajak dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengapa? Ditjen pajak dengan segala sumber daya dan usahanya telah mengedukasi, menyadarkan masyarakat/WP tentang kewajibannya dalam hal perpajakan, serta penyuluhan tentang sistem e-Filling, sementara itu Wajib Pajak Orang Pribadi-pun dapat dilihat telah meningkat kesadarannya untuk melaksanakan kewajiban dibidang perpajakan (Khususnya kewajiban melapor SPT Pph tahunan Pribadi). Mengingat andil pajak sangat besar dalam penerimaan dan pembangunan negara ini, seriusan deh, kita sebagai masyarakat dan/atau WP harus benar-benar mendukung sektor pajak ini.
Kembali ke laptop,,, apakah sahabat pembaca sekalian sudah melaporkan SPT Pph tahunan Pribadi secara e-filling? Jika ia, selamat sahabat adalah warga negara yang taat pajak. Untuk yg belum? Buruan lapor...
Namun, saat ini website yg digunakan untuk melapor SPT secara e-Filling sedang mengalami kendala/tidak dapat diakses (server sedang sibuk) atau bisa dikatakan sedang overload mungkin terlalu banyak yang mengakses untuk melaporkan SPT Pph tahunan pribadi. Ditjen pajak sampai memberikan apresiasi loh terhadap WP Orang Pribadi atas antusiasme dalam melaporkan SPT Pph tahunan pribadi secara e-filling.
Lalu bagaimana? Apakah WP OP yg belum melapor SPT Pph tahunan pribadi akan dikenakan sanksi?
Jangan khawatir, karena saat ini website untuk melapor secara e-filling sedang mengalami kendala, maka bagi anda yang belum melapor SPT Pph tahunan pribadi dapat melapor melalui e-filling hingga selambat-lambatnya sampai tanggal 30 April 2016, dikecualikan dari sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Hal ini dituangkan dalam pengumuman Ditjen Pajak No. Peng-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016. (Terima kasih bro Sabar yang pertama kali memberitahu #BPG soal informasi ini via WA).
Akhir kata, bagi WP Orang Pribadi yang belum lapor SPT Pph tahunan Orang Pribadi, segeralah melapor via e-filling masih ada waktu hingga 30 April 2016. Bagi Ditjen Pajak, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran WP tentang kewajiban dan kontribusi pajak bagi negeri ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan, (bro Sabar bahkan menilai ini merupakan terobosan yg cukup signifikan bagi perpajakan).
Thanks
Tips: sering-seringlah mengunjungi situs www.pajak.go.id untuk mendapatkan berita, informasi dan edukasi seputar perpajakan.
David Iskandar | Create Your Badge