Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat adalah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai dampak sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan hukum di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut adalah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank dapat dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya hingga kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik karena minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik.
Jan 28, 2017
Jan 21, 2017
Digital Branch sebagai Layanan Perbankan Kedepan
Sumber gambar: link |
Perkembangan ilmu teknologi informasi dan komuterisasi semakin pesat, perubahan kepada era digitalisasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar oleh setiap industri tidak terkecuali industri perbankan.
Kalau kita selama ini sudah mengenal layanan keuangan dan perbankan digital semisal, sms banking, internet banking, mobile banking, brachless banking (dalam rangka mendukung inklusi keuangan), fintech lending (Baru nih, mungkin beberapa tahun lagi masyarakat luas sudah mengenalnya). Nah, kedepaannya Bank Umum (Commercial Banks) akan menerapkan Digital Branch.