Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
- pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
- surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- jumlah dana dalam angka dan huruf
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
- tersedianya dana
- adanya materai yang cukup
- jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
- memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
- tidak diblokir pihak berwenang
- endorsment cek benar (jika ada)
- kondisi cek sempurna
- rekening belum ditutup
- dan syarat-syarat lainnya.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
0 comments:
Post a Comment