Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat, terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan oleh BI.
Guna menjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan, dan ketepatan waktu penyampaian laporan debitur serta keamanan penerimaan informasi debitur, Pelapor menyusun kebijakan, sistem dan prosedur yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis yang disetujui oleh Direksi dari Pelapor.
Pihak yang wajib menjadi Pelapor SID adalah Bank Umum dan BPR yang memiliki total aset 10 miliar rupiah dalam 6 (enam) bulan berturut-turut. Sedangkan kepesertaan sukarela berlaku untuk BPR yang belum memiliki total aset sesuai dengan persyaratan menjadi Pelapor wajib, Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Koperasi Simpan Pinjam.
Adapun pihak yang dapat meminta output SID yaitu informasi debitur, meliputi Pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang-undang. BI melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pelapor yang terkait dengan pelaksanaan SID.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge