ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
:: Pilar 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan:
- National Discretion : (i) Otoritas Pengawas harus menetapkan definisi, pendekatan & thresholds implementasi; (ii) Menetapkan prudential standards & rules for compliance
- Dampak Kuantitatif Basel II : (i) Memberikan operational framework bagi bank; (ii) Mengukur dampak potensial terhadap permodalan
- Penilaian Praktek dan Kesiapan Bank : (i) Menilai kesiapan, gaps dan implementation challenges; (ii) Melakukan dialog secara bilateral
- Menyiapkan Perbankan untuk Implementasi : Mendorong bank melakukan perbaikan untuk menerapan pendekatan yang lebih sophisticated
- Menyusun Pedoman Pengawasan/Pemeriksaan : (i) Menyusun pedoman kualifikasi untuk advanced approaches; (ii) Menyusun pedoman bagi pemeriksa melakukan evaluasi atas kepatuhan bank terhadap standar
- Proses Approval : (i) Mengkomunikasikan proses transisi pendekatan; (ii) Memfasilitasi progress dalam rencana implementasi
:: Pilar 2. Supervisory Issues, beberapa isu pokok yang perlu dipersiapkan :
- Apakah bank telah memiliki kerangka proses penilaian kecukupan modal (internal capital adequacy assessment process - ICAAP) yang baik? Bagaimana mendefinisikan ‘sound’ framework?
- Bagaimana pengawas menerapkan supervisory minimum standards pada saat melakukan penilaian kualitas ICAAP bank?
- Apakah terdapat standar pengukuran ‘other material risks’?
- Bagaimana pengawas memastikan obyektivitas dan transparasi dari proses Pillar 2?
:: Pilar 3. Langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Menilai gap antara current vs Basel II disclosure requirements
- Meningkatkan infrastruktur yang mendukung transparansi
- Mereview kembali overlap antara accounting vs Basel II requirements
- Mengidentifikasi berbagai prekondisi yang diperlukan sehingga peningkatan cakupan dan kualitas disclosures dapat mendorong market disciplines
- Menformulasi cara untuk menilai efektivitas Pillar 3
Sumber:
Website Resmi Bank Indonesia
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge