Standing on the shoulders of giants

Apr 15, 2012

WALI AMANAT


WALI AMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua

tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.

Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar
obligasi beserta bunganya.

2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus
mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan
setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.

3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi
jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan
Wali Amanat.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

1,455,028

Popular Posts

Search This Blog