Standing on the shoulders of giants

May 31, 2012

PENGERTIAN PELAYANAN JASA


Sumber daya manusia merupakan faktor yang berperan penting dalam indstri perbankan, hal ini disebabkan sektor perbankan merupakan industri jasa yang saat ini memegang peranan yang cukup dominan dalam menopang program-program pembangunan ekonomi. Kelancaran arus uang yang berbeda lokasi, kelancaran distribusi modal, baik untuk investasi maupun untuk modal usaha banyak ditentukan oleh lancar atau tidaknya pelayanan jasa bank.

Menurut Kotler (1994) pelayanan adalah pemberian jasa kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhannya.  Dikatakan pula bahwa jasa dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau manfaat yang dapat diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak pula berakibat pemilikan sesuatu dan produksinya dapat atau tidak dapat dikaitkan dengan suatu produk fisik. Industri perbankan merupakan industri jasa yang memiliki sifat padat karya (labor intensive) sekaligus padat ilmu (knowledge intensive). Hanya dengan adanya petugas bank yang profesional maka kualitas sistem pelayanan bank akan lebih dapat ditingkatkan.
Pelayanan disektor perbankan khususnya di  front liners menurut Sumarni (1997) secara garis besar terdiri dari ketanggapan pelayanan, kecepatan transaksi, keberadaan pelayanan dan profesionalisme. Ketanggapan pelayanan meliputi kegiatan dalam melayanai nasabah dengan cepat dan tanggap, termasuk juga menangani persoalan, pertanyaan  dan keluhan yang dihadapi nasabah. Selain ketanggapan pelayanan, kecepatan transaksi juga memegang peranan penting dalam pemberian pelayanan di  front liner. Kecepatan melakukan transaksi maksudnya trampil dalam melayani nasabah yang datang dan tidak sering melakukan kesalahan teknis, seperti kesalahan pendebetan, kelalaian dalam proses transfer dan lain-lain.
Dalam memberikan pelayanan, keberadaan pelayanan sangat penting bagi suatu bank. Keberadaan pelayanan meliputi beberapa kegiatan misalnya memberi solusi apabila nasabah mendapat kesulitan atau masalah dalam proses transaksi. Selain itu juga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa dan yang disimpan di bank tersebut cukup aman. Bentuk pelayanan yang terakhir adalah sikap profesionalisme dari bankir atau pelaku bank. Profesionalisme maksudnya memiliki kemampuan mengoptimalisasi potensi yang ada dan hasilnya berguna bagi orang banyak serta memberikan kontribusi bagi perusahaan. Profesional bisnis adalah mampu menyeimbangkan antara idealisme profesi dengan tujuan bisnis yang sebenarnya yaitu keuntungan.
Mari Berteman ^^
Share:

POLA MANAJEMEN BANK

Dahlan Siamat (1995: 54) mengemukakan pola menajemen bank yang sering dianut oleh bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
a. Manajemen Konservatif
b. Manajemen Agresif
c. Kombinasi Pola Manajemen Koservatif dan Agresif.

Manajemen Konservatif

Pola manajemen bank seperti ini sangat mempertimbangkan risiko yang mungkin dihadapi setiap tingkat kegiatan usahanya. Oleh karena itu bank yang menganut pola tersebut sering kelebihan likuiditas yang relatif besar. Manajemen bank yang konservatif biasanya menitikberatkan kelebihan dananya dalam bentuk cadangan sekunder terutama sekuritas yang diterbitkan oleh bank sentral, dan dapat dijadikan sumber likuiditas di samping sebagai sumber pendapatan meskipun relatif rendah. Dalam mencapai tujuan, bank lebih terkonsentrasi pada penggunaan dana sendiri. Konsekuensi pola ini biasanya tidak dipacu untuk mengerahkan usaha guna meningkatkan keuntungan bank.

Manajemen Agresif

Pola manajemen yang agresif sangat berbeda dengan pola konservatif. Pola manajemen agresif lebih berorientasi untuk mengakselerasi pendapatan operasional bank meskipun kemungkinan risiko yang dihadapi relatif lebih tinggi pula. Ciri pola manajemen ini anatara lain adalah penggunaan dana pihak ketiga yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam mengalokasikan dana sedapat mungkin menghindari terjadinya kelebihan likuiditas. Sedangkan risiko bukanlah merupakan suatu masalah utama yang perlu dipertimbangkan.

Kombinasi Pola Manajemen Konservatif dan Agresif

Penggunaan antara pola manajemen bank yang konservatif dengan pola manajemen agresif merupakan tipe pola manajemen yang paling umum dianut oleh hampir semua bank. Manajemen bank mengkombinasikan antara gaya konservatif dan agresif dalam pengambilan kebijakan dan penentuan strategi usaha bank sehari-hari. Dalam keadaaan tertentu bank kadang-kadang akan menjadi lebih konservatif atau agresif tergantung pada keadaan intern bank, nasabah yang dihadapi, kebijakan moneter pemerintah, situasi persaingan dan keadaan umum perekonomian.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

GAMBARAN UMUM MANAJEMEN BANK

Manajemen sebagaimana dikemukakan oleh Mudradjad Kuncoro & Suhardjono (2002:99) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian serta penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai suatu tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dalam pengertian tersebut terkandung adanya suatu proses, yaitu cara yang sistematik dalam menjalankan suatu perusahaan untuk mencapai tujuan.
Tugas manajemen secara umum dibagi dalam empat fungsi, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengarahan. Dalam mengelola suatu bank, manajemen berkewajiban untuk melaksanakan keempat fungsi tersebut secara simultan.

Sasaran Manajemen

Pelaksanaan manajemen bank pada prinsipnya dapat dibedakan menurut jangka waktu sasarannya, yaitu sasaran jangka pendek dan sasaran yang bersifat jangka panjang.

a. Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan masalah penggunaan waktu untuk mencapai tujuan yang sifatnya jangka pendek pula.

Penggolongan sasaran manajemen bank secara jangka pendek ini antara lain meliputi :
  1. Memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Likuiditas tersebut digunakan misalnya untuk memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah di samping untuk berjaga-jaga bila bank mengalami kekalahan kliring.
  2.  
  3. Memberikan jasa-jasa kepada nasabah. Pemberian jasa-jasa kepada nasabah anatara lain jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran, memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit, menerima semua penarikan oleh nasabah tanpa adanya penundaan.
  4.  
  5. Menanamkan dana dalam sekuritas. Penanaman atau pengalokasian dana dalam bentuk surat-surat berharga dalam kegiatan perbankan disebut investment. Strategi investment meliputi penentuan jenis surat-surat berharga yang dapat dibeli. Di samping faktor-faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah tingkat bunga, jangka waktu, keamanan, pajak, mudah diperjualbelikan dan diversifika
b. Sasaran Jangka Panjang 

Sasaran jangka panjang pengelolaan bank umum adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha bank untuk memaksimalkan kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai tujuan tersebut, bank tersebut harus mempergunakan dana yang dimilikinya termasuk dana sendiri dan dana ekstern secara efisiensi dan efektif dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kegiatan usaha bank.

Untuk mencapai sasaran tersebut, bank tidak boleh mengorbankan tujuan jangka pendek misalnya menggunakan semua dana yang dimilikinya atau dihimpunnya guna mengoptimalkan keuntungan. Meskipun sasaran kontinuitas usaha, namun sasaran jangka pendek tetap merupakan masalah prioritas yang mutlak harus dipenuhi.

Dalam pengelolaan bank perlu ada suatu petunjuk yang ditetapkan oleh manajemen yang dijadikan pedoman bagi setiap unit kerja dalam melakukan kegiatan operasional misalnya menyangkut risiko yang akan ditolerir oleh manajemen bank atau nasabah yang akan dijadikan sasaran. Demikian pula mengenai sasaran nasabah yang akan dilayani apakah nasabah institusi, grup atau perorangan.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Share:

PERBANKAN SYARIAH



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SYARIAH

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariahadalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.

Sejarah Perbankan Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).

Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.

Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).

Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.

Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.

Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.

Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.

Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.

Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.

Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.





Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

DEVINISI JUMLAH UANG BEREDAR

Definisi jumlah uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Cakupan dan definisi ini terus berkembang dan perhitungannya-pun dapat berbeda antara negara maju dan negara lainnya.  Namun demikian, dua pendekatan utama dalam menghitung jumlah uang beredar, yaitu : pendekatan transaksional (transactional approach) dan pendekatan likuiditas (liquidity approach). 

Pendekatan transaksional (transactional approach). Pendekatan ini memandang bahwa jumlah uang beredar yang dihitung adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi. Pendekatan ini menghitung jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) atau M1. Di Indonesia yang tercakup dalam M1 adalah uang kartal dan uang giral, dengan komponen sebagai berikut :
  • Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam, tidak termasuk uang kas pada kantor perbendaharaan dan kas negara (KPKN) dan bank umum.
  • Uang Giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka, dan tabungan dalam rupiah yangsudah jatuh  tempo yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada sistem moneter.
Pendekatan Likuiditas (liquidity approach). Sesuai pendekatan ini, jumlah uang beredar didefinisikan sebagai jumlah uang untuk kebutuhan transaksi ditambah uang kuasi (quasy money). Hal ini dilandari pertimbangan bahwa sekalipun uang kuasi merupakan aset finansial yang kurang likuid dibanding uang kertas, uang logam  dan uang rekening giro, tetapi sangat mudah diubah menjadi uang yang dapat digunakan untuk keperluan transaksi. Dalam prakteknya, pendekatan ini menghitung jumlah uang bererdar dalam arti 
luas (broad money) yang dikenal dengan M2 yang terdiri dari M1 ditambah uang kuasi (di Indonesia uang kuasi adalah deposito berjangka). Perkembangan M2  adalah jauh lebih cepat dari pertambahan M1 karena pertambahan tingkat kemajuan perekonomian. Meningkatnya M2 secara langsung maupun tidak langsung mengindikasikan bahwa perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Sebab peningkatan deposito berjangka mengandung pengertian bahwa tingkat penghasilan masyarakat sudah lebih besar dari tingkat konsumsi. Keputusan seseorang menyimpan dananya di bank dalam bentuk deposito merupakan keputusan investasi yang didorong oleh tingkat bunga yang diberikan.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

PROSES PENCIPTAAN UANG

PROSES PENCIPTAAN UANG

Uang diciptakan di dalam sistem moneter oleh bank-bank pencipta uang giral (BPUG) yaitu bank yang diperbolehkan mengeluarkan chek dan melakukan transaksi kliring (BPR tidak diisinkan mengeluarkan uang giral). Proses penciptaan uang (giral) tersebut bermula ketika deposan menyetorkan dananya di bank. Melalui transaksi ini, bank yang menerima simpanan nasabah dapat menyalurkan simpanan tersebut dalam bentuk kredit kepada debitur.

Pemberian pinjaman inilah yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar sehingga jumlah uang beredar akan semakin bertambah dibandingkan dengan tambahan deposito itu sendiri. Ilustrasi :
  1. Seorang nasabah A menyetorkan dananya ke bank A sebesar Rp. 100 milyar
  2. Bank setelah memperhitungkan dana cadangan (diasumsikan 10% dari dana nasabah) kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit ke nasabah B sebesar Rp. 90 milyar.
  3. Nasabah B kemudian (diasumsikan) menyimpan dananya di Bank B sebesar Rp. 90 milyar.
  4. Bank B setelah memperhitungkan dana cadangan (10%) kemudian menyalurkan lagi dana tersebut dalam bentuk kredit ke nasabah C sebesar Rp. 81 milyar. Dst.....
Besarnya simpanan dana nasabah yang dapat disalurkan dalam bentuk kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya Giro Wajib Minimum / GWM (dikenal juga dengan Reserve Rquirement Ratio / RRR) yang harus disetorkan oleh bank ke Bank Sentral yang dihitung  berdasarkan prosentase tertentu dari simpanan nasabah yang mengendap di bank.

Dalam sistem moneter yang jumlah banknya tak terhingga, proses ini akan berlanjut tanpa henti dan menimbulkan multiplier effect. Efek dari akselerasi ini dapat diilustrasikan sebagai berikut :

Bank                                      Penambahan Deposito
Bank I                                    Rp. 100 milyar
Bank II                                  Rp. 90 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)1
Bank III                                 Rp. 81 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)2
Bank IV                                 Rp. 73 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)3
Bank V                                  Rp. 66 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)4
Bank VI                                 Rp. 59 milyar      = Rp. 100 m (1-GWM)5
Dst. ....                                  -
Total Akumulasi               Rp.1.000 milyar

Berdasarkan rumus sederhan penjumlahan deret ukur sampai suku ke n yang tak terhingga banyaknya : Sn = A/R, dimana :

A             = setoran awal
Sn           = jumlah akumulasi tambahan deposito,
r              = RRR atau GWM

Dengan demikian, perubahan RRR dam perubahan jumlah uang beredar dapat dikatakan diuraikan sebagai berikut :

RRR                        Penambahan Jumlah Uang Beredar
5%                          20 kali lipat
10%                        10 kali lipat
20%                        5 kali lipat
25%                        4 kali lipat
50%                        2 kali lipat

Dalam kenyataan, proses penciptaaan uang tersebut hanya akan terjadi jika asumsi-asumsi yang dikemukakan berlaku. Dalam kenyataannya, proses penciptaan uang tidak akan seluas yang digambarkan di atas, karena adanya faktor-faktor yang membatasi, yaitu :

Kebocoran uang tunai, yaitu sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum yang berikut tetap dipegang oleh pemiliknya. Hal ini merupakan kelaziman dalam masyarakat.

Bank ingin mempunyai cadangan yan glebih banyak. Keinginan bank untuk membuat cadangan di atas nilai yang ditetapkan oleh otoritas akan mempengaruhi proses penciptaaan uang giral sebagaimana disebutkan di atas.

Kekurangan Peminjam. Apabila karena sesuatu hal penyaluran kredit perbankan tidak bisa diserap al. Karena alasan suku bunga tinggi, prospek ekonomi yang kurang mendukung maka hal tersebut dapat mempengaruhi asumsi jumlah uang beredar.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

MENGAPA BANK HARUS DIAWASI ?


Kerap kali kita mendengar, bahwa bank merupakan industri yang paling banyak diatur, dibandingkan dengan industri lain. Sebenarnya, industri lain, karena sifat bisnisnya yang didominasi oleh kepentingan pemilik, mereka cenderung telah mengelola risikonya dengan baik. Misalnya, kelalaian industri perminyakan dalam mengelola risikonya, cenderung akan menimbulkan kerugian yang cukup besar kepada pemilik.  Namun, bila sebuah bank mengalami kesulitan, maka pemilik (pemegang saham) merupakan pihak yang paling kecil mengalami kerugian. Terdapat pihak lain dalam jumlah banyak – tetapi dalam nominal kecil – yang sangat rentan terhadap risiko. Selain itu, dapat menciptakan efek domino yang sangat dahsyat.  Hal ini disebabkan oleh struktur neraca bank yang didominasi oleh utang. Sekali lagi, karena bank memiliki persentase modal (ekuiti) yang sangat kecil. Memperhatikan struktur neraca – contoh bank terbesar dari sisi aset di Indonesia – dari sisi pasiva, modal bank tersebut hanyalah Rp 59 triliun (15%), sedangkan utangnya Rp 388 triliun (85%) merupakan utang kepada  pihak kedua dan ketiga.

Oleh karena itu, bila terjadi pengelolaan yang kurang baik, maka pihak yang paling banyak dirugikan adalah kreditur yang jumlahnya 85% dari struktur. Banyak dari kreditur ini tidak saling kenal dan tidak memiliki forum untuk melindungi  kepentingannya, sedangkan untuk pemilik (shareholder) memiliki forum RUPS. Oleh karena itu, undang-undang memberikan wewenang kepada Bank Indonesia, Bapepam dan lembaga lain untuk melindungi pihak “kecil” ini dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). Tujuannya, agar bank dikelola dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kreditur dan perekonomian secara umum. Yang terakhir  disebut dengan risiko sistemik.

http://www.bankirnews.com/images/stories/mlstp.png

Apa saja yang diawasi oleh otoritas pengawas? Coba kita perhatikan beberapa isu dibawah ini. Siapa  yang dirugikan, ketika bank dalam rangka ekspansi/pertumbuhan, membeli atau menyewa gedung yang nota bene dimiliki oleh pihak terkait, jauh lebih tinggi dari harga pasar? Atau, membeli atau menyewa core banking system dari perusahaan terafiliasi atau pihak terkait? Berapa harga wajarnya? Bagaimana bank menyusun kebijakan hapus buku dan hapus tagih atas penyediaan dana kepada  pihak terkait? Tentu, daftar pertanyaan  dapat semakin panjang untuk mengetahui kemungkinan pihak terkait menggunakan bank untuk kepentingannya.

Otoritas pengawas menyusun ragam aturan agar bank tetap tumbuh secara wajar dan dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

May 14, 2012

KAMUS (ISTILAH - ISTILAH PERBANKAN)


DOWNLOAD GRATIS KAMUS ISTILAH PERBANKAN


Kabar baik buat kalian semua, sebelumnya terima kasih kamu sudah mampir ke belajarperbankangratis.blogspot.com kali ini saya menyediakan Kamus (Istilah - istilah) dalam Perbankan, yang sangat berguna sekali.
kamu bisa langsung download via 4Shared (Format PDF)

Download Kamusnya disini

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM


        Artikel Sebelumnya sudah dihapus, Pembahasan mengenai TKS Bank Umum akan saya jelaskan pada postingan yg telah diperbarui dan merujuk kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/ 1 /PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum


David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog