Setelah disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, topik Tax Amnesty semakin hangat diperbincangkan. Saya pribadi mengalaminya, dimana-mana setiap kebanyakan orang-orang yang saya jumpai membicarakan tentang Tax Amnesty, di kampus, di kantor, di obrolan santai, dimanapun ^.^ Tugas selanjutnya bagi DJP dan profesi terkait lainnya adalah mensosialisasikan apa itu tax amnesty.
Sesuai dengan harapan pemerintah dengan diberlakukannya Tax Amnesty, diharapkan dana yang selama ini "terparkir" di luar negeri dapat kembali ke Indonesia, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pengerucutan ketimpangan pendapatan, dan hal-hal positif lainnya.
Berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu Tax Amnesty, bagaimana teknisnya? siapa saja yang berhak mendapatkan pengampunan pajak? dsb. Penjelasan tersebut dikemas dalam desain yang cukup atraktif dan mudah untuk dipahami, disusun oleh DJP langsung loh....
Cekidot dibawah ini sobat......
Bagaimana sahabat Pembaca BPG sekalian?
Monggo dimanfaatkanlah pengampunan pajak ini, Ayo UNGKAP, TEBUS, LEGA ..........
Mari Berteman ^^ David Iskandar | Create Your Badge