Kode Etik Bankir Indonesia (Code of Ethics Indonesian Bankers)
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations). Prinsip ini maknanya tidak membenarkan seorang bankir untuk melakukan suatu tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui, melanggar peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).”.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. (A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank). Wujud nyata pelaksanaan prinsip ini adalah seorang bankir harus menghindari pencatatan transaksi yang tidak benar, melapor kepada atasan apabila mengetahui terjadinya pencatatan yang tidak benar, serta membantu pemeriksa internal maupun eksternal untuk meneliti apabila diketahui terjadi pencatatan yang tidak benar. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 1a menyatakan bahwa “Anggota dewan komisaris, direksi, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaj membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi rekening atau rekening suatu bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 (lima tahun) dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat (A banker should avoid unhealthy competition). Bankir tidak dibenarkan melakukan kerjasama berupa kesepakatan atau perjanjian yang tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lainnya secara tidak jujur dan sehat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan cara-cara yang tidak sehat / menipu dalam mempromosikan usahanya.
4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi (A banker should not abuse the given authority for personal purposes). Bankir tidak dibenarkan mengambil manfaat, kesempatan atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi / orang lain yang akan merugikan kepentingan bank dan msyarakat.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. (A banker should avoid conflict of personal interests in decision making). Idealnya bankir tidak dibenarkan mengambil suatu keputusan atas nama bankterhdaap suatu urusan yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya (A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank). Bankir harus menjaga dan melindungi segala informasi maupun data nasabah/bank yang tercatat pada dokumen bank yangwajib dirahasiakan menurut perbankan.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan. (A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank). Dalam pengambilan keputusan, bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara ekonomi, sosial dan politis bagi perekonomian nasional.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. (A banker should not accept undeclared gift nor compensation to enrich one self or the family). Bankir tidak dibenarkan untuk menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang akan atau telah mengadakan hubungan dengan bank.Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 angka 2b dinyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengisinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk kepentingan pribadinya dan atau keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. (A banker should not misconduct which may effect disadvantageously to the image of the profession). Bankir harus menjaga citra diri dan banknya sehingga tidak dibenarkan di dalam dan di luar bank melakukan perbuatan dan sikap tercela yang dapat merugikan profesinya secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan citra banknya.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge