Standing on the shoulders of giants

Oct 9, 2012

PENIILAIAN PROFIL RISIKO HUKUM (LEGAL RISK)


Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).


Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.

Adapun sumber risiko hukum adalah : 

i). Kontrak/hukum/ peraturan, 
ii). Dokumen pendukung, 
iii). Respon pengaduan dan 
iv).Keterlibatan kegiatan ilegal. Berikut diagram penyebab dan gejala risiko hukum :

penyebab risiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu :

Penyebab Intern :
  • Pelanggaran terhadap kontrak, hukum atau peraturan
  • Ketidakcukupan dokumen pendukung
  • Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank dengan pihak lain.
  • Keterlambatan pengetahuan dan atau respon manajemen terhadap pengaduan nasabah.
Penyebab Intern & Ekstern :
  • Keterlibatan bank (baik sebagai badan hukum maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, penggelapan pajak, computer hacking dll.
Penyebab Eksternal :
  • Tuntutan hukum dari nasabah atau pihak lawan (counterparties)
  • Proses litigasi.
Walaupun risiko hukum dapat didefiniskan, dipahami dan dikendalikan, namun bank masih mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran terhadap risiko hukum, olehnya manajemen risiko hukum berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure dari sumber-sumber risiko hukum. (berfokus kepada upaya pencegahan). Berikut ini diagram pencegahan dan penanggulangan risiko hukum :


Dalam melakukan penilaian atas risiko inheren atas risiko hukum, indikator yang digunakan adalah faktor litigasi; faktor kelemahan perikatan; dan faktor ketiadaan peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa contoh indikator yang dapat digunakan dala penilaian risiko inheren atas risiko hukum, yaitu :

No
Indikator
Keterangan
Risiko Inheren
1.
Faktor Litigasi
  1. Besarnya nominal gugatan yang diajukan atau estimasi kerugian yang mungkin dialami oleh bank akibat dari gugatan tersebut dibandingkan dengan modal bank.
  2. Besarnya kerugian yang dialami oleh bank karena suatu putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibandingkan dengan modal bank.
  3. Dasar dari gugatan yang terjadi dan pihak yang tergugat/menggugat bank dalam suatu gugatan yang diajukan serta tindakan dari manajemen atas suatu gugatan yang diajukan.
  4. Kemungkinan timbulnya gugatan yang serupa karena adanya standar perjanjian yang sama dan estimasi total kerugian yang mungkin timbul dibandingkan dengan modal bank.
Litigasi dapat terjadi karena adanya gugatan dari pihak ketiga kepada bank maupun gugatan yang diajukan kepada pihak ketiga. Gugatan tersebut pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi bank.
2.
Faktor Kelemahan Perikatan
  1. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian.
  2. Terdapat kelemahan klausula perjanjian dan/atau tidak terpenuhinya persyaratan yang telah disepakati.
  3. Pemahaman para pihak terkait dengan perjanjian, terutama mengenai risiko-risiko yang ada dalam suatu transaksi yang kompleks dan menggunakan istilah-istilah yang sulit dipahami atau tidak lazim bagi masyarakat umum.
  4. Tidak dapat dilaksanakannya suatu perjanjian baik untuk keseluruhan maupun sebagian.
  5. Keberadaan dokumen pendukung terkait perjanjian yang dilakukan oleh bank dengan pihak ketiga.
  6. Pengkinian dan review dari penggunaan standar perjanjian oleh bank dan/atau pihak independen.
  7. Penggunaan pilihan hukum Indonesia atas perjanjian yang diadakan oleh bank dan juga penggunaan forum penyelesaian sengketa.

Kelemahan perikatan yang dilakukan oleh bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di kemudian hari yang dapat menimbulkan potensi risiko hukum bagi bank.
3.
Faktor Ketiadaan/Perubahan Perundang-Undangan 
  1. Jumlah dan nilai nominal dari total produk bank yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan secara jelas dan produk tersebut cenderung memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, dibandingkan dengan modal yang dimiliki bank.
  2. Penggunaan best practice atas suatu standar perjanjian yang biasa digunakan oleh bank masih mengacu pada perjanjian yang belum terkini walaupun telah ada perubahan best practice atau peraturan perundang-undangan maupun hal lainnya.

Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki bank atau transaksi yang dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog