Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko likuiditas.
Adapun sumber risiko hukum adalah :
i). Kontrak/hukum/ peraturan,
ii). Dokumen pendukung,
iii). Respon pengaduan dan
iv).Keterlibatan kegiatan ilegal. Berikut diagram penyebab dan gejala risiko hukum :
penyebab risiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu :
penyebab risiko hukum dapat dibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu :
Penyebab Intern :
- Pelanggaran terhadap kontrak, hukum atau peraturan
- Ketidakcukupan dokumen pendukung
- Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank dengan pihak lain.
- Keterlambatan pengetahuan dan atau respon manajemen terhadap pengaduan nasabah.
Penyebab Intern & Ekstern :
- Keterlibatan bank (baik sebagai badan hukum maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, penggelapan pajak, computer hacking dll.
Penyebab Eksternal :
- Tuntutan hukum dari nasabah atau pihak lawan (counterparties)
- Proses litigasi.
Walaupun risiko hukum dapat didefiniskan, dipahami dan dikendalikan, namun bank masih mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran terhadap risiko hukum, olehnya manajemen risiko hukum berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure dari sumber-sumber risiko hukum. (berfokus kepada upaya pencegahan). Berikut ini diagram pencegahan dan penanggulangan risiko hukum :
Dalam melakukan penilaian atas risiko inheren atas risiko hukum, indikator yang digunakan adalah faktor litigasi; faktor kelemahan perikatan; dan faktor ketiadaan peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa contoh indikator yang dapat digunakan dala penilaian risiko inheren atas risiko hukum, yaitu :
No
|
Indikator
|
Keterangan
| |
Risiko Inheren | |||
1.
| Faktor Litigasi |
| Litigasi dapat terjadi karena adanya gugatan dari pihak ketiga kepada bank maupun gugatan yang diajukan kepada pihak ketiga. Gugatan tersebut pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi bank. |
2.
| Faktor Kelemahan Perikatan |
| Kelemahan perikatan yang dilakukan oleh bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di kemudian hari yang dapat menimbulkan potensi risiko hukum bagi bank. |
3.
| Faktor Ketiadaan/Perubahan Perundang-Undangan |
| Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki bank atau transaksi yang dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum. |
David Iskandar | Create Your Badge