LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LPS merupakan badan hukum yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2004, yaitu merupakan lembaga independen. Transparan. Accountable, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab langsung kepada DPR, Independesi ini berarti bahwa pihak manapun tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS yang diberikan oleh Undang-Undang kecuali hal hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-undang tersebut.