Peran serta perbankan semakin dinamis dan kompleks dari hari ke hari pada dewasa ini mengingat tahun-tahun sebelumnya Indonesia bahkan dunia mengalami peerlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk merespon situasi tersebut pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perbankan untuk meningkatkan peran peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya dalam bentuk valuta asing, tak hanya itu saja. Melalui kegiatan usaha Trust, diharapkan dapat meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.
Trust adalah kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta Trust berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima dan pengelola harta trust dengan penitip harta trust untuk kepentingan penerima manfaat.Bank sebagai Penerima dan Pengelola Harta Trust disebut Trustee yaitu bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan POJK. Pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola (Penitip Harta Trust) disebut Settlor sedangkan Pihak yang menerima manfaat dari kegiatan trust disebut Beneficiary (Settlor dapat juga bertindak sebagai Beneficiary - Baca sampai akhir artikel ini ya).
Pasal 3 POJK tersebut diatas mengatur bahwa Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu, bank wajib memenuhi prinsip-prinsip:
a. kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya;
b. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset keuangan;
c. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d. dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor;
e. kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Trustee dengan Settlor;
f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Bank yang melakukan kegiatan Trust mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
b. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset keuangan;
c. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d. dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor;
e. kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Trustee dengan Settlor;
f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Bank yang melakukan kegiatan Trust mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 4 POJK 27 /POJK.03/2015)
Bank (Trustte) dapat bertindak utnuk dan atas nama Settlor sesuai perjanjian Trust sebagai:
a. agen pembayar (paying agent) yaitu, kegiatan menerima dan melakukan pemindahan uang dan/atau dana, serta mencatat arus kas masuk dan keluar untuk dan atas nama Settlor.
Dengan kegiatan mencakup:
1. membuka dan menutup rekening untuk dan atas nama Settlor;
2. menerima dan menyimpan dana ke dalam rekening Settlor;
3. melakukan pembayaran dari rekening Settlor kepada Beneficiary dan/atau pihak lain;
4. mencatat, mendokumentasikan, dan mengadministrasikan dokumen terkait dengan rekening Settlor; dan/atau
5. melakukan kegiatan lain dalam rangka menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (paying agent).
b. agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yaitu, kegiatan menempatkan, mengkonversi, melakukan lindung nilai (hedging), dan mengadministrasikan penempatan dana untuk dan atas nama Settlor. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi tertulis yang jelas dan rinci dari Settlor, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan/atau instrumen yang digunakan.
Instruksi tertulis sedikitnya memuat:
1. jenis mata uang;
2. jenis/instrumen penempatan;
3. jangka waktu;
4. jumlah nominal;
5. counterparty;
6. counterparty limit;
7. penjamin; dan/atau
8. peringkat instrumen investasi
3. jangka waktu;
4. jumlah nominal;
5. counterparty;
6. counterparty limit;
7. penjamin; dan/atau
8. peringkat instrumen investasi
c. agen peminjaman secara konvensional (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu, kegiatan perantara dalam rangka mendapatkan sumber-sumber pendanaan antara lain dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Dengan kegiatan mencakup:
1. memperoleh pinjaman secara konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang dibuktikan dengan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
2. melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atau tahawwuth berdasarkan prinsip syariah;
3. mencadangkan dana untuk membayar pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai mekanisme yang ditetapkan Settlor; dan/atau
3. mencadangkan dana untuk membayar pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai mekanisme yang ditetapkan Settlor; dan/atau
4. melakukan kegiatan lainnya yang terkait dengan peminjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam menjalankan kegiatan Trust tersebut, bank Trustee memperoleh fee (ujroh bagi bank syariah).
Persyaratan bagi bank untuk melakukan kegiatan Trust (Sebagai Trustee)
1. Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dapat melakukan kegiatan Trust dengan memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. merupakan bank devisa dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut;
d. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2 pada periode penilaian terakhir;
Selama melakukan kegiatan Trust, Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan
c. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.
2. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan kegiatan Trust, dengan persyaratan:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f (POJK27 /POJK.03/2015) ; dan
b. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
Selama melakukan kegiatan Trust, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan
c. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.
Kriteria Settlor
a. nasabah korporasi
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank (Sesuai UU Perbankan)
Selain persyaratan prinsip diatas bank juga diwajibkan Manajemen Risiko atas kegiatan Trust, dengan dimensi:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern
PERUBAHAN SETELAH DISAHKANNYA UU PENGAMPUNAN PAJAK
UU Pengampunan Pajak baru saja disahkan, Otoritas terkait pun ikut menyesuaikan regulasi terkait repatriasi yang akan diterima dari pemberlakuan Tax Amnesty tersebut. Terkait dengan kegiatan usaha Trust perbankan, OJK baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 25 /POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). POJK tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan (diperlukan) landasan hukum bagi Bank untuk dapat menerima nasabah Settlor baik dalam bentuk korporasi maupun perorangan;
Perubahan tersebut adalah Kriteria Settlor (Pasal 20), yaitu:
(1) Settlor wajib memenuhi kriteria:
a. nasabah korporasi atau nasabah perorangan; dan
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank.
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank.
(2) Settlor dapat bertindak sebagai Beneficiary.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) - Download disini
POJK Nomor 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) - Download disini
Semoga bermanfaat...
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge