Standing on the shoulders of giants

Jul 6, 2012

KREDIT SINDIKASI


Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id), disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:
“pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication)”
Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.
Iswahjudi A. Karim dalam makalahnya berjudul “Kredit Sindikasi” menyebutkan bahwa Kredit Sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur.
Mengapa kredit sindikasi dilakukan? Iswahjudi A. Karim selanjutnya menjelaskan bahwa kredit tersebut diberikan secara sindikasi, karena jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Hal ini sesuai dengan definisi di atas, bahwa dalam pemberian kredit sindikasi, jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.
Menurut Budhiono Budoyo, keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah:
1.      Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)

2.      Risk Sharing dengan bank lain

3.      Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.

4.      Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)

5.  Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi

6.      Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.
Hal di atas disebutkan oleh Budhiono Budoyo dalam makalahnya berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” yang dibukukan dalam proceedings “Kredit Sindikasi”, hasil kerjasama Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Arief T. Surowidjojo dalam makalahnya “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” menguraikan beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:
1.      Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.

2.      Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.

3.      Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.

4.      Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?
Jadi, karena rumitnya perjanjian kredit sindikasi ini, maka perlu kehati-hatian lebih dari pihak bank sebelum memutuskan apakah akan ikut dalam suatu perjanjian kredit sindikasi.

1.      Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
2.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

PENGERTIAN SUKUK

Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Obligasi Konvensional yaitu “Surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada priode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo”. Sedangkan Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Selama ini investasi pada pasar modal adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai surat berharga jangka panjang. Obligasi ini bersifat utang dengan memberikan tingkat bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada saat jatuh tempo. Bentuk investasi ini dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian investor di Indonesia. Atas dasar itu, praktisi pasar modal di Indonesia berkeinginan kuat untuk meluncurkan produk investasi obligasi berdasar konsep syariah. Konsep ini mempunyai prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini berasal dari bagi hasil usaha tersebut.
Obligasi Syariah Mudharabah ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi tersebut sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana Obligasi Syariah Mudharabah pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu (3 bulan, 6 bulan, atau setiap tahun). Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Obligasi Syariah Mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan, yang besarnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten triwulanan yang terakhir diterbitkan sebelum tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil yang bersangkutan. Pembayaran pendapatan bagi hasil kepada masing-masing pemegang obligasi akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan obligasi syariah yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah dana obligasi syariah yang belum dibayarkan kembali.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
(1) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
b. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
(2) Peringkat Investment Grade:
a. memiliki fundamental usaha yang kuat;
b. memiliki fundamental keuangan yang kuat;
c. memiliki citra yang baik bagi publik
(3) Keuntungan tambahan jika termasuk Korporasi atau Institusi Syariah yang terdaftar dalam komponen Jakarta Islamic Index.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

SIAPA SAJA YANG TERMASUK KATEGORI PEJABAT BANK ?

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  (“UU Perbankan”) menyebutkan ada dua jenis pegawai bank, yakni:

-      pejabat bank;dan
-      karyawan bank (disimpulkan dari Penjelasan Pasal 47 dan 49 UU Perbankan).
Lalu, istilah pejabat bank juga ditemui dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010)yang mendefinisikan: “Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank.
Dari pengaturan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua karyawan bank merupakan pejabat bank. Pegawai bank yang tidak mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional bank bukanlah seorang pejabat bank, maka ia termasuk kategori sebagai karyawan bank.
Terkait dengan sanksi pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dinyatakan “Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.” Maka jelas bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan adalah terbatas pada pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank. 
Jadi, pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan hanya berlaku bagi pegawai bank yang merupakan pejabat bank dan tidak berlaku bagi seluruh karyawan bank.

Dasar hukum:
1.   Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

2.     Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;

3.    Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.



Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Jul 3, 2012

PENYEBAB INFLASI


Menentukan seberapa parah tingkat inflasi tidak hanya diukur berdasarkan presentase,  melainkan yang paling penting adalah dampak yang ditimbulkan inflasi tersebut. Walaupun presentase kenaikan inflasi rendah namun kenaikannya bersumber dari kenaikan barang-barang pokok tentunya dapat menimbulkan permasalahan yang serius bagi perekenomian.

PENYEBAB INFLASI

Menurut penyebab awalnya, inflasi dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Inflasi yang timbul sebagai akibat dari peningkatan permintaan masyarakat (demand full inflation).
  2. Inflasi yang timbul karena kenaikan biaya produksi yanglazim disebut cosh push inflation.
Dampak dari kedua macam inflasi tersebut tidaklah berbeda dari sisi kenaikan harga output, namun dari sisi volume output Gross Domestic Product (GDP) terdapat perbedaan. Dalam hal demand full inflation umumnya ada kecenderungan output rikk meningkat bersama-sama dengan kenaikan harga umumnya. Sebaliknya cosh push inflation umumnya kenaikan harga barang dibarengi dengan penurunan volume / omzet penjualan barang-barang dengan kata lain terjadi kelesuan dunia usaha.
Perbedaan lainnya dari kedua proses inflasi tersebut adalah pada demand full inflation kenaikan harga barang-barang akhir (final product / output) mendahului kenaikan harga-harga barang input yaitu harga faktor-faktor produksi. Sebaliknya pada cosh push inflation kenaikan harga barang-barang input mendahului harga barang-barang akhir.
Dalam kenyataannya, inflasi yang terjadi umumnya adalah diakibatkan oleh kombinasi dari kedua macam inflasi tersebut sehingga seringkali keduanya saling memperkuat satu sama lain.
Berdasarkan sumber atau asalnya, inflasi dapat dibedakan menjadi i). Inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) dan ii). Inflasi yang berasal dari luar negeri (imported inflation).
Domestic inflation. Timbul karena defisit anggaran pemerintah yang dibiayai oleh pencetakan uang baru yang menyebabkan jumlah uang beredar naik atau karena gagal panen (persediaan barang menurun) dll.
Imported Inflation. Adalah inflasi yang timbul akibat kenaikan harga barang-barang import dari luar negeri yang menyebabkan :
  • kenaikan index biaya hidup (jika barang import termasuk kelompok yang mempengaruhi index),
  • secara tidak langsung menaikkan index harga melalui peningkatan biaya produksi jika menggunakan barang import tersebut sebagai faktor produksi,
  • secara tidak langsung memungkinkan kenaikan harga dalam negeri karena barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri ikut menaikkan harga.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

RUMUS PRODUK DOMESTIK BRUTO




Di bawah ini adalah rumus untuk menghitung secara agregat Produk Domestik Bruto / PDB, Produk Nasional Bruto / PNB, Produk Nasional Netto / PNN, Pendapatan Nasional / PN, Pendapatan Individu dan Pendapatan Yang Dapat Bibelanjakan. Semua disertai arti definisi / pengertian masing-masing istilah.

A. Menghitung Produk Domestik Bruto / PDB / Produk Domestik Kotor

Pengertian Produk Domestik Bruto atau PDB adalah hasil output produksi dalam suatu perekonomian dengan tidak memperhitungkan pemilik faktor produksi dan hanya menghitung total produksi dalam suatu perekonomian saja.

Rumusnya adalah
PDB = C + G + I + ( X - M )

atau 

produk domestik bruto = pengeluaran rumah tangga + pengeluaran pemerintah + pengeluaran investasi + ( ekspor - impor )

B. Menghitung Produk Nasional Bruto / PNB / Produk Nasional Kotor

Pengertian Produk Nasional Bruto adalah hasil produksi dalam suatu wilayah yang telah dikurangi hasil faktor produksi yang pemiliknya bukan berasal dari dalam perekonomian serta ditambah nilai faktor produksi dari dalam perekonomian yang berada di luar daerah perekonomian.

Rumus hitung PNB yaitu :

Produk Nasional Bruto = PDB + hasil faktor produksi milik domestik yang ada di luar negeri - hasil output faktor produksi milik luar negeri yang ada di dalam negeri

C. Menghitung Produk Nasional Neto / PNN / Produk Nasional Bersih

Pengertian Produk Nasional Netto adalah produk nasioanl yang memperhitungkan pengeluaran investasi neto dengan mengurangi investasi bruto dengan depresiasi.

Rumus PNN yakni :
Produk Nasional Netto = Produk Nasional Bruto - Depresiasi

D. Menghitung Pendapatan Nasional / PN

Pendapatan Nasioanl merupakan pendapatan yang memperhitungkan balas jasa atas faktor produksi dengan mengurangi produk nasional neto dengan pajak tidak langsung dan ditambah dengan subsidi.

Rumus PN :

Pendapatan Nasional = Pendapatan Nasional Neto - Pajak Tidak Langsung + Subsidi

E. Pendapatan Personal / Individu / Perseorangan / PP

Pengertian Pendapatan Nasional adalah hak individu yang merupakan balas jasa atas proses produksi yang dijalani. Dari keseluruhan pendapatan nasional yang ada tidak sepenuhnya milik perseorangan, karena sebagain merupakan hak dari perusahaan seperti laba ditahan, penerimaan bukan balas jasa, pembayaran asuransi sosial dan pendapatan bunga perseorangan dari pemerintah dan konsumen.

Rumus PP :

Pendapatan Personal = Produk Nasional Neto - Laba Ditahan - Pembayaran Asuransi Sosial - Penerimaan Bukan Balas Jasa - Pendapatan Bunga Dari Konsumen dan Pemerintah

F. Pendapatan Personal Yang Dapat Dibelanjakan

Pengertian Pendapatan Personal Disposable adalah penghasilan individu dalam suatu perekonomian yang bersih dan sudah bisa dibelanjakan secara keseluruhan setelah pendapatan nasional dikurangi dengan pajak penghasilan perseorangan.
Rumus pendapatan perorangan yang dapat dibelanjakan :
Pendapatan personal yang dapat dibelanjakan = pendapatan personal - pajak pendapatan personal.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

GROSS DOMESTIC PRODUCT (GDP)



Sebagai insan perbankan kita wajib tahu apa itu GDP, karna memiliki relevansi yang erat dengan inflasi, berikut saya sediakan pengertian GDP

Definisi Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product (GDP)

Gross Domestic Product (GDP) adalah penghitungan yang digunakan oleh suatu negara sebagai ukuran utama bagi aktivitas perekonomian nasionalnya, tetapi pada dasarnya GDP mengukur seluruh volume produksi dari suatu wilayah (negara) secara geografis.

Sedangkan menurut McEachern (2000:146), GDP artinya mengukur nilai pasar dari barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh sumber daya yang berada dalam suatu negara selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. GDP juga dapat digunakan untuk mempelajari perekonomian dari waktu ke waktu atau untuk membandingkan beberapa perekonomian pada suatu saat.
Gross domestic product hanya mencakup barang dan jasa akhir, yaitu barang dan jasa yang dijual kepada pengguna yang terakhir. Untuk barang dan jasa yang dibeli untuk diproses lagi dan dijual lagi (Barang dan jasa intermediate) tidak dimasukkan dalam GDP untuk menghindari masalah double counting atau penghitungan ganda, yaitu menghitung suatu produk lebih dari satu kali.
Contohnya, grosir membeli sekaleng tuna seharga Rp 6.000,- dan menjualnya seharga Rp 9.000,-. Jika GDP menghitung kedua transaksi tersebut , Rp 6.000,- dan Rp 9.000,-, maka sekaleng tuna itu dihitung senilai Rp 15.000,- (lebih besar daripada nilai akhirnya). Jadi, GDP hanya menghitung nilai akhir dari suatu produk yaitu sebesar Rp 9.000,-. Untuk barang yang diperjual-belikan berulang kali (second-hand) tidak dihitung dalam GDP karena barang tersebut telah dihitung pada saat diproduksi. (2000:146-147).

Tipe-tipe GDP
Ada dua tipe GDP, yaitu :
1) GDP dengan harga berlaku atau GDP nominal, yaitu nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu tahun dinilai menurut harga yang berlaku pada tahun tersebut.
2) GDP dengan harga tetap atau GDP riil, yaitu nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu tahun dinilai menurut harga yang berlaku pada suatu tahun tertentu yang seterusnya digunakan untuk menilai barang dan jasa yang dihasilkan pada tahun-tahun lain Angka-angka GDP merupakan hasil perkalian jumlah produksi (Q) dan
harga (P), kalau harga-harga naik dari tahun ke tahun karena inflasi, maka besarnya GDP akan naik pula, tetapi belum tentu kenaikan tersebut menunjukkan jumlah produksi (GDP riil). Mungkin kenaikan GDP hanya disebabkan oleh kenaikan harga saja, sedangkan volume produksi tetap atau merosot.

Perhitungan GDP

Menurut McEachern (2000:147) ada dua macam pendekatan yang digunakan dalam perhitungan GDP, yaitu:
1. Pendekatan pengeluaran, menjumlahkan seluruh pengeluaran agregat pada seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi selama satu tahun.
2. Pendekatan pendapatan, menjumlahkan seluruh pendapatan agregat yang diterima selama satu tahun oleh mereka yang memproduksi output tersebut.

GDP berdasarkan Pendekatan Pengeluaran.

Menurut McEachern (2000:149) untuk memahami pendekatan pengeluaran pada GDP, kita membagi pengeluaran agregat menjadi empat komponen, konsumsi, investasi, pembelian pemerintah, dan ekspor netto. Kita akan membahasnya satu per satu.
1. Konsumsi, atau secara lebih spesifik pengeluaran konsumsi perorangan, adalah pembelian barang dan jasa akhir oleh rumah tangga selama satu tahun. Contohnya : dry cleaning, potong rambut, perjalanan udara, dsb.
2. Investasi, atau secara lebih spesifik investasi domestik swasta bruto, adalah belanja pada barang kapital baru dan tambahan untuk persediaan.
Contohnya : bangunan dan mesin baru yang dibeli perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
3. Pembelian pemerintah, atau secara lebih spesifik konsumsi dan investasi bruto pemerintah, mencakup semua belanja semua tingkat pemerintahan pada barang dan jasa, dari pembersihan jalan sampai pembersihan ruang pengadilan, dari buku perpustakaan sampai upah petugas perpustakaan. Di dalam pembelian pemerintah ini tidak mencakup keamanan sosial, bantuan kesejahteraan, dan asuransi pengangguran. Karena pembayaran tersebut mencerminkan bantuan pemerintah kepada penerimanya dan tidak mencerminkan pembelian pemerintah.
4. Ekspor netto, sama dengan nilai ekspor barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan impor barang dan jasa negara tersebut. Ekspor netto tidak hanya meliputi nilai perdagangan barang tetapi juga jasa.

Dalam pendekatan pengeluaran, pengeluaran agregat negara sama dengan penjumlahan konsumsi, C, investasi, I, pembelian pemerintah, G, dan ekspor netto, yaitu nilai ekspor, X, dikurangi dengan nilai impor, M, atau (X-M).
Penjumlahan komponen tersebut menghasilkan pengeluaran agregat, atau GDP:
C + I + G + (X-M) = Pengeluaran agregat = GDP

GDP berdasarkan Pendekatan Pendapatan.

Menurut McEachern (2000:151) pendapatan agregat sama dengan penjumlahan semua pendaptan yang diterima pemilik sumber daya dalam perekonomian (karena sumber dayanya digunakan dalam proses produksi). Sistem pembukuan double-entry dapat memastikan bahwa nilai output agregat sama dengan pendapatan agregat yang dibayarkan untuk sumber daya yang digunakan dalam produksi output tersebut: yaitu upah, bunga, sewa, dan laba dari produksi.
Jadi kita dapat mengatakan bahwa:
Pengeluaran agregat = GDP = Pendapatan agregat
Suatu produk jadi biasanya diproses oleh beberapa perusahaan dalam perjalanannya menuju konsumen. Meja kayu, misalnya, mulanya sebagai kayu mentah, kemudian dipotong oleh perusahaan pertama, dipotong sesuai kebutuhan mebel oleh perusahaan kedua, dibuat meja oleh perusahaan ketiga, dan dijual oleh perusahaan keempat. Double counting dihindari dengan cara hanya memperhitungkan nilai pasar dari meja pada saat dijual kepada pengguna akhir atau dengan cara menghitung nilai tambah pada setiap tahap produksi. Nilai tambah dari setiap perusahaan sama dengan harga jual barang perusahaan tersebut dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan atas input perusahaan lain.
Nilai tambah dari tiap tahap mencerminkan pendapatan atas pemilik sumber daya pada tahap yang bersangkutan. Penjumlahan nilai tambah pada semua tahap produksi sama dengan nilai pasar barang akhir, dan penjumlahan nilai tambah seluruh barang dan jasa akhir adalah sama dengan GDP berdasarkan pendekatan pendapatan.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

Jun 6, 2012

PENGERTIAN KREDIT



Kata kredit berasak dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang / lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith).
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, kredit adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :
  1. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  2. Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  3. Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
  4. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
  5. Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

     PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG - UNDANG


    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :

    a. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
    b. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
    bank dengan pihak lain
    c. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
    jangka waktru tertentu;
    d. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

    Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor.

    Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.

    Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

    Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.

    Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog