(“UU Perbankan”) menyebutkan ada dua jenis pegawai bank, yakni:
- pejabat bank;dan
- karyawan bank (disimpulkan dari Penjelasan Pasal 47 dan 49 UU Perbankan).
Lalu, istilah pejabat bank juga ditemui dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010)yang mendefinisikan: “Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank.”
Dari pengaturan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua karyawan bank merupakan pejabat bank. Pegawai bank yang tidak mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional bank bukanlah seorang pejabat bank, maka ia termasuk kategori sebagai karyawan bank.
Terkait dengan sanksi pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dinyatakan “Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.” Maka jelas bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan adalah terbatas pada pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank.
Jadi, pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan hanya berlaku bagi pegawai bank yang merupakan pejabat bank dan tidak berlaku bagi seluruh karyawan bank.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
3. Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge