Standing on the shoulders of giants

Jul 14, 2013

EARLY WARNING SYSTEM


Permasalahan tidak terjadi secara mendadak, sehingga kita perlu mengenal tanda-tanda peringatan dini atas kemungkinan terjadinya masalah. Apabila anda bergerak di bidang usaha, anda perlu mewaspadai tanda-tanda peringatan dini ini. Tanda-tanda peringatan dini atau dikenal sebagai Early Warning System (EWS) merupakan mekanisme atau sistem deteksi atau pengenalan terhadap gejala atau tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemungkinan terjadinya kegagalan.  Apa saja yang perlu diperhatikan dari EWS ini?
Pada aspek keuangan, kita perlu menilai kinerja keuangan perusahaan, apakah terjadi penurunan dibanding dengan perusahaan sejenis, atau dibandingkan dengan kinerja keuangan sebelumnya, menunjukkan penurunan, misalkan:
Share:

Jul 13, 2013

Pengertian Kredit Sindikasi


Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan dengan syarat/ketentuan yang sama bagi para peserta sindikasi, menggunakan dokumentasi yang sama, dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula (Stanley Hurn, 1990).
Aspek hukum yang harus dipahami dalam pemberian kredit sindikasi, antara lain:
Share:

Jun 21, 2013

Siapa yg berwenang memblokir rekening simpanan?



a. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal:
     Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”
Share:

FUNGSI METERAI




      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
Share:

PENGERTIAN ROYA




Bagi anda yang telah menjadi Debitur sebuah bank, dan kebetulan pernah mengagunkan asset tetap berupa tanah atau tanah bangunan, dan saat ini telah lunas, pasti pernah mendengar istilah ROYA, bahkan kebanyakan dari kita pun pernah mendengar istilah tersebut, sebenarnya apa maksud dari istilah tersebut? 
berikut ini adalah penjelasannya : 

Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
Share:

Pengertian Akta Pembebanan Hak Tanggungan




Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasl karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).
Share:

Apa Perbedaan MOU denga Perjanjian?



A.        Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog