Standing on the shoulders of giants

Jul 7, 2012

INILAH CARANYA AGAR DP KKB & KPR TIDAK TERLALLU BESAR



Mengingat besarnya pertumbuhan portofolio kredit di Indonesia atau secara khusus di pulau Jawa, maka wajarlah BI dan Pemerintah selaku Otoritas menelurkan Peraturan baru terkait jumlah Down Payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), menurut Saya jika dilihat dari faktor Prudential Banking (Prinsip Kehati-hatian Bank) hal ini merupakan cara kongkrit untuk menekan laju NPL (Non Performing Loan), karna kira kira sepertiga uang debitur sudah terlebih dahulu terkuras untuk pembayaran DP, jadi bagaimana pun perhitungannya debitur tetap dirugikan apabila kreditnya harus mempunyai kualitas kolektibilitas macet, sehingga harus dilakukan eksekusi agunan, apalagi KPR yang cenderung naik harganya, disisi lain hal ini mencegah terjadinya fenomena Bubble dibidang properti yaitu meningkatnya harga asset properti yang tidak  mencerminkan harga sebenarnya. 

Singkat cerita mengacu pada Surat Edaran BI No. 14/ 10 /DPNP, telah diatur secara spesifik pada :

KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (KKB)

Point IV Butir C 

DP ditetapkan sebesar persentase tertentu dari harga pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Bank. DP untuk Bank yang memberikan KKB sebagaimana diatur dalam SE ini ditetapkan sebagai berikut:

1. DP paling rendah 25% (dua puluh lima persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
2. DP paling rendah 30% (tiga puluh persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk 
    keperluan non produktif.
3. DP paling rendah 20% (dua puluh persen), untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih 
    untuk keperluan produktif.

KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR)

Perhitungan rasio LTV (Loan to Value) dilakukan sebagai berikut: 

1. Nilai kredit ditetapkan berdasarkan plafon kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum 
    dalam  perjanjian kredit; dan
2. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai pengikatan agunan oleh Bank.

Rasio LTV untuk Bank yang memberikan KPR sebagaimana diatur dalam SE ini ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen).

dengan demikian dapat Saya simpulkan dengan kata lain nasabah harus merogoh kocek sekitar 30 % dari total plafon pinjaman.

Lalu bagaimana dengan calon debitur yang tidak memiliki DP seperti yang telah ditetapkan oleh BI dan Pemerintah ?

Tenang, untuk menjawab pertanyaan itulah mengapa Saya membuat tulisan ini.. :)

Jika kita cermati Surat Edaran yang telah Saya uraikan diatas tadi ternyata hanya untuk Bank Umum dan Leasing :),, apa maksudnya ?  maksudnya adalah masih ada kok lembaga keuangan bank lain yang tidak terjamah oleh peraturan ini. 

Menurut Saya, untuk saat ini yang paling fleksibel adalah memanfaatkan Bank Syariah untuk mengajukan Pembiayaan :), untuk anda yang masih asing dengan Bank Syariah, silahkan mengklik link berikut : Bank Syariah

Mengapa harus Bank Syariah ?

Bank Syariah memiliki beragam produk yang selama ini mungkin belum kita kenal, sesungguhnya produk dan jasa yang ditawarkan di Bank Syariah tidaklah jauh berbeda dengan Bank Umum Konvensional, namun jika di Bank Syariah kita akan menemukan istilah - istilah dan kegiatan perbankan yang menganut sistim Syariah Islam dan sekali lagi perlu kita ingat untuk saat ini Bank Syariah "belum" terjamah oleh Peraturan tentang batasan DP yang harus dibayarkan oleh calon debitur. 

Berikut adalah akad - akad yang terdapat pada Bank Syariah : silahkan Klik disini

Jadi tunggu apalagi ?? Jika kita selama ini hanya mengenal Bank umum atau lembaga keuangan non bank lainnya untuk mengakomodir kebutuhan kredit kita, maka liriklah Bank Syariah.

Sekian informasi dari Saya
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog