Perbankan wajib terapkan transparansi suku bunga kredit, demikian kebijakan Bank Indonesia yang mulai diberlakukan sejak akhir Maret 2011.
Pemilihan produk Bank oleh nasabah pada umumnya didasarkan pada pertimbangan mengenai manfaat, biaya, dan risiko dari produk yang ditawarkan oleh Bank tersebut. Hal ini menjadi sangat relevan khususnya untuk produk Bank berupa kredit mengingat kredit merupakan salah satu produk utama perbankan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, transparansi informasi mengenai Suku Bunga Dasar Kredit / SBDK (prime lending rate), sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah.
Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.
Pada dasarnya SBDK adalah suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Bank. SBDK merupakan hasil perhitungan dari 3 (tiga) komponen yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit atau HPDK, biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
Perhitungan SBDK tersebut belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah Bank yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Perhitungan SBDK dalam rupiah yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan, dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%).
Suku bunga kredit (lending rate) adalah hasil penjumlahan SBDK dengan premi risiko yang merepresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur yang antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, jangka waktu kredit, dan prospek usaha yang dibiayai.
Coba perhatikan, saat anda memasuki sebuah bank apa anda bisa menemukan informasi tingkat suku bunga pinjaman di bank tersebut ? :)
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
0 comments:
Post a Comment