Kewajiban melampirkan NPWP dalam pengajuan kredit diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan Dalam Permohonan Kredit. Kewajiban ini berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp30 juta. Berikut bunyi ketentuan selengkapnya;
“Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon Rp. 30 juta ke atas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya mencapai Rp. 30 juta ke atas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan foto copy Kartu NPWP-nya.”
Dalam peraturan tersebut di atas juga diatur bahwa kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi:
(1) Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp30 juta;
(2) Pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
(3) Pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Tetapi pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge