Standing on the shoulders of giants

Dec 27, 2017

Latar Belakang Penerapan Manajemen Risiko


Mengapa Penerapan Manajemen Risiko menjadi sesuatu yang sangat diperlukan dalam aktivitas perbankan? Jawabannya bukan hanya sekedar suatu kewajiban yang dipersyaratkan oleh regulator, namun karena adanya kebutuhan dari bank untuk mengelola risiko agar tujuan bank dapat tercapai. Dengan penerapan manajemen risiko, bank memiliki acuan dalam mengidentifkasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang sudah pasti melekat dalam setiap aktivitas kegiatan bank.

Bila mengacu kepada UU Perbankan, terdapat tujuan mulia yang diemban setiap pelaku usaha dalam industri perbankan yaitu untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Akan tetapi, Bank adalah sebuah badan usaha yang juga mempunyai tujuan untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kekayaan pemegang saham (profit oriented). Setiap investor tentu memiliki pilihan kemana mereka akan menempatkan dananya sebagai investasi, oleh karena itu, dalam kegiatan usaha bank selalu digunakan iindicator/ukuran yang menggambarkan sejauh mana kinerja bank selama ini. Indikator tersebut antara lain adalah Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), Pertumbuhan Volume Usaha dan sebagainya. Akan tetapi beberapa rasio tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko yang dihadapi atas produk atau aktivitas bank, khususnya untuk masa yang akan datang. Sebagai contoh, laba bersih pada perkiraan laba rugi, sudah memperhitungkan cadangan piutang macet, namun belum memperhitungkan biaya risiko atau modal yang diperlukan untuk melakukan aktivitas bank.

Lalu bagaimana caranya Bank dapat meningkatkan nilai tambah? Apa yang harus dilakukan khususnya dalam era persaingan yang sangat terbuka dan sengit seperti dewasa ini?
Share:

Mar 18, 2017

What is the biggest concern of operational risk in bank nowaday?


Apa perhatian terbesar terhadap risiko operasional bank pada hari-hari ini?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, mari kita ulas kembali gambaran umum risiko operasional di bank. Risiko operasional didefinisikan sebagai suatu risiko (potensi terjadinya kerugian akibat suatu peristiwa tertentu) akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

Dengan demikian secara sederhana sesuai teorinya, kita dapat simpulkan bahwa penyebab terjadinya suatu kejadian risiko (risk event) dalam koridor risiko operasional dapat bersumber dari:
Share:

Mar 14, 2017

Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK umumkan 21 Nama Lulus Seleksi Tahap IV



Kemarin, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2017. Panitia Seleksi yang dipimpin oleh ibu Sri Mulyani telah mengumumkan hasil seleksai tahap IV calon-calon pemimpin OJK yang telah mengikuti tahapan saringan seleksi sebelumnya. Melalui Surat Pengumuman No. PENG-05/PANSEL-DKOJK/2017 Tentang Hasil Seleksi Tahap IV (AFIRMASI/WAWANCARA) Calon Anggota Dewan komisioner  Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022, Pansel menetapkan 21 nama calon untuk nanti dipilih oleh Presiden. Kemudian, setelah itu 14 nama akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR. 


Share:

Mar 11, 2017

Ketentuan Baru BILYET GIRO


Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sekaligus penyleanggara kliring telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan/ketentuan Bilyet Giro.  Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/ 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.18/32/DPSP perihal Bilyet Giro, BI menganggap perlu untuk menyempurnakan ketentuan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk melindungi bank penerima dan pengguna/pemegang Bilyet Giro dan meningkatkan integritas penggunaan Bilyet Giro dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan dan menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro


Lalu apa sajakah ketentuan baru tentang Bilyet Giro yang mulai berlaku 01 April 2017 mendatang? 

Silahkan cekidot dibawah ini: 

Share:

Jan 28, 2017

RPOJK Recovery Plan Bagi Bank Sistemik

Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat adalah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai dampak sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan hukum di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut adalah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank dapat dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya hingga kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik karena minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik. 
Share:

Jan 21, 2017

Digital Branch sebagai Layanan Perbankan Kedepan

Sumber gambar: link
Perkembangan ilmu teknologi informasi dan komuterisasi semakin pesat, perubahan kepada era digitalisasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar oleh setiap industri tidak terkecuali industri perbankan. 


Kalau kita selama ini sudah mengenal layanan keuangan dan perbankan digital semisal, sms banking, internet banking, mobile banking, brachless banking (dalam rangka mendukung  inklusi keuangan), fintech lending (Baru nih, mungkin beberapa tahun lagi masyarakat luas sudah mengenalnya). Nah, kedepaannya Bank Umum (Commercial Banks) akan menerapkan Digital Branch. 
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog