Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.
1). Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi,
2). Kebijakan & Prosedur,
3). Pengendalian Intern,
4). Sistem Informasi Manajemen, dan
5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.
Peran manajemen bank, tergambar secara jelas dalam cakupan penerapan APU & PPT yaitu Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi. Berikut ini ulasan mengenai bagaimana konkret dari peran manajemen bank dalam pembentukan tata kelola penerapan APU & PPT.
Corporate Governance dalam APU & PPT
Pengawasan Aktif Direksi & Dewan Komisaris mengharuskan adanya awareness Direksi dan Dewan Komisaris. Awareness ini akan sangat mempengaruhi motivasi pegawai atau unit kerja dan mendorong terciptanya budaya kepatuhan di seluruh jajaran organisasi dalam penerapan APU & PPT. Awareness ini diukur sampai seberapa jauh komitmen Direksi & Dewan Komisaris menciptakan kerangka kerja tata kelola perusahaan (corporate governance) yang kuat dalam organisasi yang mendukung pengawasan Penerapan APU dan PPT.
Sesuai diagram di atas, komitmen manajemen bank diwujudkan dalam bentuk yaitu 1).memastikan bank memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang komprehensif mengenai APU & PPT, 2).membentuk struktur organisasi yang kuat untuk melaksanakan APU & PPT, 3).penyiapan SDM yang berkompeten dan cukup serta 4).adanya dukungan Sistem Manajemen Informasi.
Cakupan minimum kebijakan & prosedur penerapan APU & PPT adalah memuat kebijakan dan prosedur tentang : i). permintaan informasi dan dokumen, ii). Beneficial Owner, iii). verifikasi dokumen, iv).CDD yang lebih sederhana, v).penutupan hubungan dan penolakan transaksi, vi).ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP, vii).pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, viii). pengkinian dan pemantauan, ix). Cross Border Correspondent Banking, x). transfer dana, dan xi).penatausahaan dokumen.
Penetapan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan eksposur risiko yang dihdapi bank (risk appetite bank). Cakupan kebijakan ini adalah termasuk pembentukan organisasi yang mendukung penerapan APU & PPT secara efektif, penetapan kebijakan risk based audit (RBA) dan adanya prosedur evaluasi penerapan APU & PPT secara berkala.
Pembentukan organisasi yang kuat dalam mendukung penerapan APU & PPT tergambar dari adanya Unit Kerja Khusus ataupun pejabat yang khusus bertanggungjawab terhadap penerapan APU & PPT, yang terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya.
Untuk efektifitas fungsi organisasi dalam penerapan APU & PPT, manajemen bank bertanggungjawab pula untuk menyediakan sumber daya yang memadai (dari segi kompetensi dan jumlah) yang dibarengi dengan pemberian pelatihan secara berkala dan berkesinambungan. Selain hal tersebut, manajemen bank memiliki tanggungjawab menyediakan Sistem Informasi yang menunjang fungsi organisasi APU & PPT dalam hal analisasi transaksi, pelaporan dan monitoring efektifitas penerapan APU & PPT.
Guna pemenuhan terhadap aspek kepatuhan bank, Direktur Kepatuhan (Compliance Director) memiliki tanggungjawab untuk memastikan cakupan penerapan telah terpenuhi secara memadai, menetapkan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap berbagai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan khususnya terkait APU & PPT, memantau dan menjaga kepatuhan bank terhadap seluruh komitmen ke Bank Indonesia antara lain action plan penerapan, Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data, hasil pengawasan Bank Indonesia yang terkait dengan APU & PPT.
Selain hal tersebut, Direktur Kepatuhan bertanggungjawab untuk memberikan rekomendasi mengenai pejabat yang akan memimpin Unit Kerja Khusus atau pejabat yang bertanggungjawab atas penerapan APU & PPT, serta memberikan persetujuan terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Sumber : Bank Indonesia, diolah.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge