Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka bank diharapkan menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam mengelompokkan nasabah. Pengelompokan nasabah berdasarkan Risk Based Approach (RBA) adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Tingkat risiko nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, bank diwajibkan untuk melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dalam hal Nasabah memiliki tingkat risiko menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pengelompokan nasabah tersebut, haruslah didokumentasikan dan dipantau secara berkesinambungan. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tingkat risiko yang telah ditetapkan kepada nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan, maka bank harus menyesuaian tingkat risiko dan prosedur penerapan CDD yang sesuai bagi nasabah tersebut. Apabila nasabah dulunya tergolong risiko menengah dan kemudian disesuaikan menjadi risiko tinggi, maka harus dibarengi dengan penyesuaian penerapan dari CDD ke EDD.
Profil risiko merupakan nilai akhir dari seluruh komponen penilaian yang ditetapkan (risiko rendah, menengah, atau tinggi) berdasarkan rating yang paling dominan dari seluruh komponen. Jika hasil peringkat akhir nasabah adalah menengah namun terdapat hal yang signifikan/dominan dalam hal penilaian (misal memiliki identitias palsu), maka peringkat yang digunakan adalah yang lebih ketat yaitu risiko tinggi.
Penetapan klasifikasi tingkat risiko ini tidak berlaku bagi Nasabah yang tergolong sebagai PEP. Dengan demikian apabila terdapat calon Nasabah atau Nasabah yang karena pekerjaannya atau jabatannya tergolong sebagai PEP (Politically Exposed Person), maka yang bersangkutan secara otomatis diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.
PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya Penyelenggara Negara.
PEDOMAN PENGELOMPOKAN NASABAH
BERDASARKAN RISK BASED APPROACH (RBA)
Dalam mengelompokkan nasabah
berdasar RBA, Bank antara lain dapat berpedoman pada ketentuan PPATK
yang mengatur mengenai Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha, dan
Negara Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut dengan Pedoman Identifikasi PPATK), referensi lainnya yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia, atau yang telah menjadi International Best Practice.
Pedoman
tersebut mencakup :
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.
Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).
1).produk dan jasa berisiko tinggi,
2).kategori nasabah berisiko tinggi,
3).usaha berisiko tinggi dan
4).transaksi yang terkait dengan negara lain yang berisiko tinggi.
Berikut ini pedoman identifikasi oleh otoritas berwenang, mengenai penetapan area berisiko tinggi dan politically exposed person (PEP).
1. Produk dan Jasa Berisiko Tinggi
Karakteristik dari high risk product dan high risk services adalah
produk/jasa yang ditawarkan kepada Nasabah yang mudah dikonversikan
menjadi kas atau setara kas, atau yang dananya mudah dipindah-pindahkan
dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya dengan maksud mengaburkan
asal usul dana tersebut. Sebagai contoh:
a. Electronic Banking;
b. Internet Banking;
c. Transfer Dana;
d. Pemberian Kredit dan Pendanaan (termasuk Credit Card);
e. Travellers’ Cheque dan Bank Draft;
f. Private Banking;
g. Custodian;
h. Safe Deposit Box;
i. Reksadana;
j. Jual Beli Valuta Asing (Bank notes); atau
k. Letter of Credit (LC).
2. Nasabah Berisiko Tinggi
Salah
satu Nasabah yang berisiko tinggi adalah Penyelenggara Negara atau
PEP. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara
Negara adalah:
Tabel Ketentuan mengenai PEP
Ketentuan | Definisi | Keterangan |
UU No.28 Tahun 1999 | Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 | Penyelenggara Negara |
|
3. Usaha Berisiko Tinggi
Contoh usaha yang berisiko tinggi antara lain:
a. Pedagang Efek yang melakukan fungsi sebagai Perantara Efek (Nasabah perusahaan);
b. Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi (Perusahaan);
c. Money Changer (Perusahaan);
d. Dana Pensiun dan Usaha Pendanaan (Perusahaan);
e. Bank dan perusahaan yang berlokasi di negara penghasil narkoba, NCCT atau tax haven countries;
f. Kasino, tempat hiburan dan executive club;
g. Jasa pengiriman uang;
h. Jasa akuntan, pengacara dan notaris (Perusahaan/ Perorangan);
i. Jasa surveyor dan agen real estat (Perusahaan);
j. Pedagang logam mulia (Perusahaan/perorangan);
k. Usaha barang-barang antik, dealer mobil, kapal serta penjual barang/barang mewah;
l. Agen perjalanan;
m. Pegawai Bank sendiri;
n. Pelajar/mahasiswa; atau
o. Ibu rumah tangga.
4. Transaksi yang Terkait dengan Negara Lain yang Berisiko Tinggi
Contoh negara yang berisiko tinggi antara lain:
a. negara yang pelaksanaan rekomendasi FATF diidentifikasikan belum memadai;
b. termasuk dalam daftar FATF statement;
c. diketahui secara luas sebagai tempat penghasil dan pusat perdagangan narkoba;
d. dikenal secara luas menerapkan banking secrecy laws yang ketat;
e. dikenal sebagai tax haven antara lain berdasarkan data terkini dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
f. dikenal memiliki tingkat korupsi yang tinggi;
g. dianggap merupakan sumber kegiatan terorisme, seperti yang diidentifikasikan oleh Office of Foreign Asset Control (OFAC); atau
h. terkena sanksi PBB.
Sehubungan dengan area berisiko tinggi di atas, Bank wajib meneliti adanya Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi tersebut dan mendokumentasikannya dalam daftar tersendiri.
Prosedur Terhadap Area Berisiko Tinggi dan PEP
1. Apabila
terdapat transaksi atau hubungan usaha dengan Nasabah yang berasal atau
terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan
rekomendasi FATF, maka Bank wajib mewaspadainya dan menetapkan mitigasi
risiko yang mungkin terjadi.
2.
Dalam hal Bank akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang
tergolong berisiko tinggi dalam hal ini adalah PEP, Bank wajib
menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha
dengan calon Nasabah tersebut dan berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.
3.
Pejabat senior harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai
kemungkinan risiko yang timbul, seperti risiko reputasi, risiko
operasional dan risiko hukum, dan mampu mengambil tindakan yang
diperlukan sesuai dengan profil risiko Nasabah dan transaksi.
Enhanced Due Dilligence (EDD)
1. EDD atau kegiatan CDD yang lebih mendalam harus dilakukan terhadap area yang berisiko tinggi dan Nasabah yang tergolong PEP.
2.
Sifat, kualitas, dan kuantitas informasi Nasabah yang perlu diperoleh
harus memberikan gambaran mengenai tingkat risiko yang timbul dari
hubungan usaha yang terjadi.
3. Informasi yang diperoleh harus dapat diverifikasi dan memberikan keyakinan terhadap profil Nasabah sesungguhnya.
PERILAKU TIDAK WAJAR DALAM CDD
Berikut ini contoh transaksi,
aktivitas, dan perilaku yang tidak wajar yang dapat digunakan sebagai
red flag dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), yang
dikelompokkan dalam beberapa kategori yaitu :
1. Transaksi yang tidak Bernilai Ekonomis
a.
Hubungan Nasabah dengan Bank dimana Nasabah memiliki banyak rekening
pada Bank yang sama, dan sering melakukan transfer kepada beberapa
rekening yang dimiliki tersebut atau melakukan transfer dalam jumlah
yang signifikan.
b. Transaksi di mana dana yang baru saja
disetorkan kemudian diambil kembali secara tiba-tiba, kecuali apabila
terdapat alasan yang jelas atas penarikan secara tiba-tiba tersebut.
c. Transaksi yang tidak dapat direkonsiliasi dengan aktivitas yang biasa dilakukan oleh Nasabah, contohnya, penggunaan Letter of Credits dan
metode pendanaan perdagangan lainnya yang memindahkan uang dari Negara
satu ke Negara lainnya dimana perdagangan dimaksud tidak konsisten
dengan bisnis yang biasa dilakukan oleh Nasabah.
d.
Penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar dari rekening Nasabah
yang semula tidak aktif atau dari rekening Nasabah yang menerima
setoran dalam jumlah besar dari luar negeri tanpa didukung dengan
alasan yang memadai dan tidak terdapat adanya keterkaitan antara
Nasabah dengan kegiatan usaha Nasabah.
e.
Ketentuan Bank garansi atau ganti rugi sebagai jaminan untuk pinjaman
antara pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.
f. Back to back loans tanpa ada tujuan yang dapat diidentifikasi dan dapat diterima secara hukum.
g.
Terdapat transaksi penyetoran uang tunai pada suatu Bank yang pada
saat yang sama langsung dilakukan penarika pada Bank yang lokasinya
berbeda.
2. Transaksi dengan Menggunakan Uang Tunai dalam Jumlah Besar
a. Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar dengan uang tunai berdenominasi besar.
b. Pembelian atau pembayaran atas mata uang asing dalam jumlah yang besar dengan menggunakan cash settlement walaupun Nasabah memiliki rekening di Bank.
c. Penarikan sejumlah besar uang yang sering dilakukan, dengan menggunakan cek, termasuk traveler cheques.
d. Penarikan sejumlah besar uang tunai yang sering dilakukan yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis Nasabah.
e. Sejumlah uang tunai ditarik dari rekening yang semula tidak aktif (dormant account) atau dari sebuah rekening yang baru saja menerima kredit yang tak terduga dalam jumlah besar dari luar negeri.
f.
Transaksi perusahaan, baik setoran maupun penarikan dengan jumlah yang
sangat besar dan di luar kewajaran, yang biasanya dilakukan dengan
operasi komersial yang normal dari perusahaan, misalnya cek, LC, bill of exchange namun dilakukan dengan uang tunai.
g.
Penyetoran uang tunai dengan cara menggunakan banyak slip penyetoran
dalam jumlah kecil, yang bila digabungkan maka jumlahnya menjadi sangat
besar.
h. Penyetoran dalam bentuk tunai untuk penyelesaian tagihan wesel, transfer atau instrumen pasar uang lainnya.
i. Nasabah yang depositnya terdiri dari mata uang palsu dan instrument tiruan.
j.
Penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dengan menggunakan ATM
dimalam hari, untuk menghindari hubungan langsung dengan Bank.
k.
Nasabah membuat penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dan frekuensi
yang tinggi, tetapi penarikan cek atas rekening lebih banyak ditujukan
untuk rekening pihak ketiga yang tidak terkait dengan bisnisnya.
l.
Beberapa Nasabah datang ke Bank secara bersamaan dan menggunakan
teller yang berbeda untuk melakukan penarikan atau penyetoran dalam
jumlah besar atau melakukan transaksi penukaran uang asing.
m. Terdapat penarikan secara tunai dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang sama langsung disetorkan ke rekening yang lain.
3. Transaksi dengan menggunakan Rekening Bank
a. Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha Nasabah;
b.
Terdapat pemecahan transaksi melalui penyetoran secara tunai dalam
jumlah kecil ke dalam beberapa rekening sehingga jumlah total
penyetoran tersebut menjadi sangat besar;
c.
Penyetoran dan/atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening
perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan
usaha Nasabah;
d. Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Bank untuk melakukan pembuktian;
e.
Pembayaran dari rekening Nasabah yang dilakukan setelah adanya
penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau pada
hari yang berdekatan;
f.
Penarikan dalam jumlah besar dari rekening Nasabah yang semula tidak
aktif atau dari rekening Nasabah yang menerima setoran dalam jumlah
besar dari luar negeri;
g. Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Bank;
h. Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau negotiable instruments oleh
suatu perusahaan dengan menggunakan rekening Nasabah perusahaan,
khususnya apabila penyetoran tersebut langsung ditransfer di antara
rekening Nasabah lainnya;
i.
Penolakan oleh Nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau
informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan Nasabah menjadi
layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa perbankan
lainnya;
j. Penolakan
Nasabah terhadap fasilitas perBankan yang lazim diberikan, seperti
penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap
jumlah saldo tertentu;
k. Pembayaran dengan cek kepada pihak ketiga dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Nasabah besar.
l. Sebuah rekening dibuka atas nama pedagang valuta asing yang menerima structured deposits.
m. Rekening atas nama sebuah perusahaan offshore dengan structured movement of funds.
n. Penyetoran dana dengan menggunakan cek perusahaan ke rekening pegawai. yang dilakukan secara berkala.
o. Transfer dana dari rekening perusahaan kepada rekening pegawai atau sebaliknya.
4. Transaksi dengan melakukan Transfer ke Luar Negeri
a.
Pengenalan Nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan
afiliasi atau Bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai
tempat produksi atau perdagangan narkotika;
b. Penggunaan Letter of Credits (L/C)
dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana
antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan
kegiatan usaha Nasabah;
c.
Penerimaan atau pengiriman transfer oleh Nasabah dalam jumlah besar ke
atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan
produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan
terorisme;
d. Penghimpunan
saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik
perputaran usaha Nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain;
e. Transfer secara elektronis oleh Nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan menggunakan rekening;
f. Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi;
g. Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
h.
Seseorang yang tidak memiliki rekening di Bank dan tidak dapat
memberikan penjelasan yang memadai atas kegiatan transfer yang
dilakukannya dalam jumlah besar ke luar negeri .
i.
Seorang Nasabah yang kelihatannya memiliki rekening di beberapa Bank
yang berlokasi di tempat yang sama, terutama ketika Bank waspada akan
proses konsolidasi yang teratur dari rekening-rekening dimaksud
sebelumnya untuk meminta transmisi seterusnya dari dana di mana saja.
j. Transfer yang dilakukan secara berulang atas sejumlah uang ke luar negeri yang diikuti dengan penyetoran tunai.
k.
Peningkatan yang besar dalam penyetoran uang tunai oleh Nasabah tanpa
penjelasan yang memadai, terutama apabila dana tersebut ditransfer
kembali dalam waktu yang singkat dengan tujuan transfer tidak terkait
dengan Nasabah.
l. Laporan keuangan yang disediakan tidak konsisten dengan turn over bisnis Nasabah, dan selanjutnya ditransfer ke rekening di luar negeri.
m. Penyetoran secara tunai kepada suatu rekening yang dilakukan oleh beberapa orang tanpa penjelasan yang memadai.
n.
Transaksi pengiriman uang yang dilakukan dari satu rekening ke
rekening lainnya di luar negeri dan sebagai penerima akhir adalah
pengirim yang pertama kali melakukan transaksi baik keseluruhan maupun
sebagian (“ U Turn” transaction).
5. Transaksi yang Berkaitan dengan Investasi
a.
Pembelian surat berharga untuk disimpan di Bank sebagai kustodian yang
seharusnya tidak layak apabila memperhatikan reputasi atau kemampuan
finansial Nasabah.
b. Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back-to-back deposit/loan transactions)
antara Bank dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau
institusi perbankan di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat
lalu-lintas perdagangan narkotika;
c.
Permintaan Nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana
investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan
reputasi atas kemampuan finansial Nasabah.
d. Transaksi surat berharga dalam bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil transaksi atas.
e. Pembelian dan penjualan surat berharga tanpa tujuan yang jelas.
f. Transfer jumlah besar atas surat berharga ke rekening yang tidak memiliki keterkaitan.
g. Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;
h.
Investor yang diperkenalkan oleh pihak ketiga (Bank atau perusahaan
afiliasi, atau investor lain) dari negara yang dikenal sebagai sebagai
tempat produksi atau perdagangan narkotika.
6. Transaksi yang Berhubungan dengan Pihak-pihak yang Tidak dapat Diidentifikasi
a.
Pihak ketiga yang tidak dikenali Bank dan tidak memiliki hubungan
dengan Nasabah menjanjikan atau menjaminkan tanpa adanya penjelasan yang
memadai.
b. Permintaan pembayaran dengan informasi yang tidak akurat tentang pihak yang meminta informasi tersebut.
c. Kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang unlisted yang aktivitasnya tidak dapat dipastikan sebagai Bank.
7. Transaksi yang Terkait dengan Perilaku Nasabah atau Pelaku Transaksi
a. Menggunakan banyak nama untuk melakukan transaksi yang serupa.
b. Transfer dana ke organisasi amal yang terletak di luar negeri.
c. Banyak transaksi yang serupa yang dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
d. Pihak ketiga hadir dalam keseluruhan transaksi namun tidak berpartisipasi dalam transaksi aktual.
e. Nasabah bersikeras agar transaksi dilakukan dengan cepat.
f. Transaksi dilakukan melalui telepon atau faksimili atau internet (non face to face).
g. Transfer dana dalam jumlah yang banyak ke atau dari luar negeri dengan instruksi untuk pembayaran dalam bentuk tunai
h.
Nasabah berbentuk grup tiba di Bank tetapi bertindak seolah-olah tidak
saling mengenal satu sama lain, kemudian mereka melakukan transaksi
yang bersamaan secara terpisah.
i. Uang dalam jumlah besar namun sumber dana tidak jelas atau tidak konsisten dengan situasi keuangan Nasabah.
j.
Nasabah memiliki pengetahuan tentang kewajiban pelaporan atau
pengendalian internal Bank, Pengawasan dan proses operasional secara
tidak wajar.
k. Nasabah memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pegawai yang berbeda pada Bank yang sama.
l. Informasi detail mengenai Nasabah tidak jelas atau sulit untuk diverifikasi.
m. Nasabah memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang terkait dengan prosedur pengecualian.
n. Nasabah tertutup dan menghindari pertemuan secara personal.
o. Nasabah menjelaskan transaksi secara berlebihan.
p. Nasabah bersikeras terhadap pertanyaan yang diajukan oleh staf Bank.
q. Pertanyaan yang diajukan kepada pegawai Bank tidak sesuai atau tidak wajar.
r. Nasabah terburu-buru, panik atau gugup.
s. Informasi yang diberikan oleh Nasabah berlawanan dengan informasi yang didapat dari sumber lain.
t. Nasabah menggunakan banyak alamat yang mirip/sama.
u. Informasi mengenai nama, alamat atau tanggal lahir tidak konsisten.
v.
Nasabah menolak memberikan penjelasan atau berusaha menutup-nutupi
dengan mengalihkan pembicaraan kepada masalah lain yang tidak terkait
dengan transaksi yang ditanyakan (transaksi besar yang dilakukan
Nasabah dalam periode tertentu).
w.
Nasabah menjawap pertanyaan dengan nada menantang, dengan mengatakan
bahwa Nasabah adalah orang terpandang atau dekat dengan pejabat di
daerah tertentu pada saat petugas Bank mengklarifikasi data Nasabah.
x.
Pola transaksi Nasabah di luar kebiasaan, misalnya Nasabah terbiasa
bertransaksi melalui kurir kemudian berubah menjadi perintah tertulis.
y.
Pola transaksi Nasabah yang biasanya tidak pernah dilakukan tunai atau
jarang, berubah menjadi tunai dalam jumlah yang sangat signifikan.
z. Nasabah diberitakan terlibat tindakan kriminal (korupsi, illegal logging, dll), maka terindikasi simpanannya berasal dari tindakan dimaksud.
aa.
Nasabah memberikan penjelasan yang tidak masuk akal atas penyetoran
uang tunai yang dilakukan dengan jumlah sangat besar. Misalnya Nasabah
mengatakan bahwa uang tunai dimaksud berasal dari hasil penjualan tanah
untuk pengembangan jalan tol. Selazimnya transaksi tersebut melalui
transfer yang dilakukan oleh instansi yang jelas, dan tidak melalui
setoran tunai.
8. Aktivitas yang Dapat Dikategorikan Ilegal
a. Nasabah diberitakan oleh media massa sebagai seseorang yang diduga terlibat aktivitas illegal atau tindak pidana.
b. Instruksi transfer dana masuk dari Negara tax haven atau Negara yang terkenal dengan pendanaan terorisme
9. Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau agen
a. Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Bank dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai;
b. Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).
10. Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam
a. Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;
b.
Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari
aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan
kemampuan finansial Nasabah;
c.
Permintaan Nasabah kepada Bank untuk memberikan fasilitas pendanaan
dimana porsi dana sendiri Nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas
asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.
11. Transaksi yang terkait dengan hasil Kejahatan dibidang Kehutanan
a.
Penyetoran dengan sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang
diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
b.
Pemindahan dana baik melalui transfer atau pemindahbukuan dengan
sumber dana berasal dari hasil penjualan kayu yang diperoleh secara
ilegal melalui upaya penipuan dan penyuapan.
c.
Pembangunan kebun kelapa sawit dengan sumber dana berasal dari hasil
penjualan kayu yang diperoleh secara ilegal melalui upaya penipuan dan
penyuapan.
d. Penjualan hasil kebun kelapa sawit dari lahan yang diperoleh melalui penipuan dan penyuapan.
12. Tipe-tipe Transaksi Lainnya
a. Pembelian atau penjualan sejumlah besar logam berharga oleh interim customer.
b. Pembelian cek Bank dalam skala besar oleh interim customer.
c.
Perluasan atau peningkatan penggunaaan fasilitas penyetoran/tabungan
yang tidak diikuti dengan aktivitas bisnis atau personal Nasabah yang
meningkat.
d. Aktivitas rekening tidak setara dengan profile Nasabah (misal: umur, pekerjaan, pendapatan)
e. Nasabah sering mengubah alamat dan tanda tangan.
f. Sejumlah besar dana diterima, dan tiba-tiba digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas perBankan.
g.
Seseorang yang baru berusia sekita 17-26 tahun membuka rekening dan
melakukan penarikan atau transfer dana dalam waktu yang singkat, yang
dapat diindikasikan sebagai pendanaan teroris.
h.
Nasabah menerima dana dari organisasi keagamaan atau amal dan
memanfaatkan dananya untuk pembelian aset atau mentransfer dana
dimaksud keluar dalam waktu yang relatif pendek.
i.
Nasabah atau WIC yang bersikeras tidak mau memberikan informasi dan
dokumen yang dipersyaratkan atau hanya mau memberikan informasi yang
minim, dan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan dokumen
pendukung.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge