Standing on the shoulders of giants

Nov 24, 2012

CAKUPAN KEBIJAKAN APU PPT



Sebagaimana dijelaskan pada Peranan Manajemen Dalam Penerapan APU dan PPT sebelumnya, tanggungjawab manajemen bank adalah menciptakan tata kelola yang kuat yang salah satunya adalah berperan aktif guna memastikan ketersediaan kebijakan & prosedur secara tertulis dan komprehensif yang menjadi pedoman pelaksanaan penerapan APU & PPT.

Cakupan minimum kebijakan & prosedur penerapan APU & PPT adalah i). permintaan informasi dan dokumen, ii). Beneficial Owner, iii). verifikasi dokumen, iv).CDD yang lebih sederhana, v).penutupan hubungan dan penolakan transaksi, vi).ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP, vii).pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, viii). pengkinian dan pemantauan, ix). Cross Border Correspondent Banking, x). transfer dana, dan xi).penatausahaan dokumen.

 Cakupan Kebijakan & Prosedur APU & PPT

Uraian singkat dari cakupan masing-masing item di atas diuraikan sebagai berikut :
  1. Permintaan Informasi & Dokumen. Kebijakan & prosedur ini berisi pedoman bagaimana mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon nasabah (perorangan, perusahaan atau Benefiacial Owner) berdasarkan informasi & dibuktikan dengan dokumen pendukung yang memungkinkan bank mengetahui profil calon nasabah.  Untuk meyakini kebenaran identitas nasabah, bank diwajibkan pula untuk melakukan pertemuan usaha (face to face) pada awal melakukan hubungan usaha. 
  2. Beneficial Owner. Kebijakan & prosedur ini berisi pedoman penerapan CDD (customer due diligent) bagi calon nasabah atau WIC (walk in customer) yang mewakili Beneficial Owner. Prosedur penerapan CDD bagi Beneficial Owner diperlukan sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi calon nasabah atau WIC.
  3. Verifikasi Dokumen. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan kemutakhiran data berdasarkan dokumen dan atau sumber informasi yang terpercaya dan independen. Untuk lebih meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen bank juga dapat melakukan wawancara dengan calon nasabah.
  4. Customer Due Diligence (CDD). Merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, diwajibkan untuk melakkan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD). Bagi nasabah yang tergolong risiko rendah bank dapat menerapkan CDD yang lebih sederhana sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme. CDD yang lebih sederhana dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria antara lain : i).tujuan pembukaan rekening adalah untuk pembayaran gaji, ii).nasabah merupakan perusahaan publik yg tunduk pada kewajiban pengungkapan informasi kinerja, iii).nasabah berupa lembaga negara / pemerintah.
  5. Penutupan hubungan dan penolakan transaksi. Merupakan prosedur penolakan, penutupan dan pembatalan hubungan / transaksi dalam hal bank kurang atau tidak meyakini kebenaran & keabsahan infomasi nasabah / WIC. Penolakan, penutupan & pembatalan tersebut wajib didokumentasikan dan dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan jika transaksinya tidak wajar atau mencurigakan.
  6. Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP. Pendekatan berbasis risiko ditujukan untuk efektifitas pelaksanaan CDD. Tingkat Risiko Nasabah dikategorikan risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi. Dalam hal nasabah, WIC atau Beneficial Owner dikategorikan berisiko tinggi atau PEP, maka bank wajib menerapkan EDD berkala & pemantauan yang lebih ketat.
  7. Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga. Penggunaan hasil CDD atas nasabah Pihak Ketiga dapat digunakan oleh bank jika i). Pihak ketiga memiliki prosedur CDD sesuai ketentuan, ii). Diatur dalam perjanjian tertulis, iii).bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan dokumen jika dibutuhkan bank, iv) berkedudukan di negara yang merekomendasikan FATF.
  8. Pengkinian dan pemantauan. Untuk kebutuhan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah, diperlukan pengkinian data dan informasi serta dokumen nasabah. Selain itu bank diwajibkan untuk memelihara database Daftar Terorisme yang diterima dari Bank Indonesia berdasarkan publikasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Dengan tetap memperhatikan ketentuan anti tipping-off, bank dapat meminta informasi tentanglatar belakang dan tujuan transaksi khususnya terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
  9. Cross Border Correspondent Banking. Penyediaan Cross Border Correspondent Banking didahului dengan pelaksanaan CDD terhadap calon bank koresponden (baik bank penerus maupun bank penerima). Proses CDD dilakukan dengan meminta informasi antara lain mengenai : i).profil calon bank koresponden mencakup pengurus, kegiatan usaha, produk, target pemasaran, tujuan pembukaan rekening, ii). Reputasi bank koresponden, dan iii).tingkat penerapan APU & PPT
  10. Transfer dana. Dalam kegiatan transfer dana, bank pengirim wajib memperoleh informasi dan melakukan identifiaksi & verifikasi terhadap nasabah pengirim atau WIC pengirim serta mendokumentasikannya. Dalam hal diperlukan, Bank penerus dan bank penerima dapat meminta informasi pengirim kepada bank pengirim. Penukaran informasi ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan analisis transaksi, penyidikan, dan kebutuhan otoritas berwenang.  Jika terdapat transfer dana (incoming maupun outgoing) yang memenuhi kriteria mencurigakan, wajib dilaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.
  11. Penatausahaan dokumen. Dokumen terkait dengan nasabah atau WIC ditatausakan dalam jangka waktu minimal 5 tahun sejak berakhirnya hubungan / transaksi atau sejak ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis /usaha. Pada saat diperlukan, dokumen/informasi ini wajib diberikan kepada Bank Indonesia atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Sumber : BI, diolah


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog